Home / Hukum & Pengadilan : Soal Tuduhan Korupsi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Fahri-Nazar, Siapa Lebih Kuat?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Feb 2018 22:25 WIB

Fahri-Nazar, Siapa Lebih Kuat?

SURABAYAPAGI.COM, - Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin, mengklaim memiliki sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Tak terima dengan tudingan itu, polikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini balik menyerang Nazaruddin. Bahkan, Fahri menuding ada persekongkolan antara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah tudingan itu sebagai pengalihan isu? ---------- Laporan : Tedjo Sumantri Joko Sutrisno ---------- Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018), mengungkapkan, saat dirinya masih menjadi pimpinan Komisi III DPR, beberapa kali dirinya pernah didatangi oleh adik kandung Nazarudin yang bernama Nasir. Fahri mengaku, kedatangan Nasir dalam rangka meminta proyek. Tak hanya saat menjadi pimpinan Komisi III, Fahri juga mengaku kerap didatangi Nasir saat sudah menjadi pimpinan DPR. "Adiknya dikirim berkali-kali ketemu saya, namanya Nasir. Minta proyek kepada saya, baik waktu jadi pimpinan Komisi III maupun sekarang, berani-beraninya dia datang!" beber Fahri. Bahkan, Fahri mengaku pernah ditekan oleh adik dari Nazaruddin agar mau berbisnis bersama-sama. Menurut Fahri, saat itu Nasir masih merupakan seorang pebisnis yang dianggap Fahri kotor dalam menjalankan usahanya. "Dia pernah datang ketemu saya dalam rangka menekan saya akan membuka seseoranglah, seseorang yang dekat dengan saya, katakanlah begitu. Saya maki dia. Enggak ada urusan, saya enggak ada urusan begitu-begitu," tutur Fahri. "Dan (saat itu) adiknya ini masih operator, masih bisnis. Saya tahu bisnisnya dan saya tahu juga pejabat-pejabat yang saya enggak mau sebut namanyalah, yang masih beroperasi menghidupkan bisnis-bisnis dia yang ada di daerah. Pabrik, perkebunan, dan segala macam saya tahu. Saya enggak mau lebih panjang soal itu," imbuhnya. Fahri tak gentar saat Nasir pernah mengancamnya untuk dijebloskan ke penjara akibat kasus korupsi apabila tidak diberikan proyek. Fahri pun siap menyatakan perang dengan Nazar karena perbuatannya tersebut. "Ya saya lawan, saya gulung ini Nazar dan kawan-kawannya. Coba tunjuk diri aja. Saya tau kok siapa yang mendekati saya atas nama Nazar. Saya tahu ini akal-akalan mereka. Jadi ayo, kalau mau perang ayo, mau apa ayo, tandas Fahri. Tuduh KPK Fahri menyebut adanya persengkokolan antara KPK dengan Nazaruddin. Fahri bahkan berani menamai persengkongkolan ini dengan nama Skandal Pemberantasan Korupsi. "Saya katakan skandal itu 'skandal Pemberantasan Korupsi'. Ini skandal. Pemberantasan korupsinya sendiri skandal," kata Fahri. Fahri menilai KPK selama ini bekerja dalam mengungkap kasus-kasus korupsi hanya bersumber dari dua hal. Selain Operasi Tangkap Tangan (OTT), sumber korupsi yang selalu diurus KPK adalah mengurusi apa yang disebutkan Fahri sebagai 'nyanyian Nazaruddin'. Nyanyian ini selalu mengumbar-ngumbar keterlibatan seseoramg dalam kasus korupsi, padahal belun tentu benar bukti-buktinya. KPK dianggap Fahri sengaja memelihara dan menjadikan Nazaruddin sebagai alat menyebut siapa pun yang bersebrangan dengan lembaga antirasuah itu. "Korupsi itu sekarang sumbernya ini. Namanya disebut Nyanyian Nazaruddin. Sumber korupsi hanya ini. Ini aja yang dibaca terus menerus. Kaya e-KTP, ada pohonnya di sini. Nyanyi Nazar, Kwek Kwek Kwek Kwek Kwek. Panggil orang diperiksa. Kedua ya OTT. Cuma itu sumber korupsi," papar Fahri. Selain itu, Fahri menyebut tudingan dirinya terlibat korupsi merupakan bentuk persekongkolan tersembunyi antara KPK dan Nazaruddin. Namun, Fahri menilai Nazaruddin marah terhadap KPK, sehingga kembali berkicau menyebut nama sejumlah pejabat termasuk dirinya. "Dan kemarahannya yang terakhir ini diantaranya adalah karena ini mulai saya bongkar gitu loh. Kan ini disembunyikan oleh mereka dalam persekongkolan mereka disembunyikan," ungkapnya. Menurut Fahri, setidaknya ada dua hal yang membuat Nazaruddin marah, pertama proses asimilasinya tertunda karena bocornya dokumen KPK yang menjamin penghapusan kasus-kasusnya. Kedua, sempat bocornya dokumen Pansus Angket dimana terdapat lampiran tentang adanya 162 kasus Nazaruddin yang disimpan KPK. "Dan hampir asimilasi saya dengar terakhir dari Sukamiskin dia marah, karena orang KPK datang "sabar nazar" asimilasinya ditunda. Gara-gara ini semua terungkap ya. Gara-gara ini semua terungkap dan akhirnya dia marah, dia mau menyebut nama saya," ungkapnya. Pertanyakan Bukti Fahri menegaskan, dirinya selama menjadi wakil rakyat tak pernah mau bersentuhan langsung dengan Nazaruddin. Yang jelas saya mau fokus bahwa ini skandal. Nazar enggak punya bukti apa-apa tentang saya. Bahkan, saya tidak pernah mau bersentuhan dengan Nazar, tukasnya. Fahri juga mengungkapkan, selama dirinya menjadi pimpinan Komisi III sama sekali tak pernah mengurus proyek-proyek yang ada di DPR. Apalagi yang bersinggungan dengan Nazaruddin. Terkait omongan Nazaruddin yang mengklaim memiliki bukti Fahri melakukan korupsi, Fahri dengan nada tinggi menyebut Nazaruddin telah berbohong. Ia yakin Nazarudin tak memiliki bukti-bukti yang ia sebut-sebut itu. "Bohong, Nazar enggak ada buktinya. Nazar itu lagi marah dan depresi. Enggak ada buktinya. Bohong itu. Kalau ada buktinya kenapa sekarang dia ngomong. Enggak ada buktinya. Ini bohong. Percaya deh," tegasnya. KPK Sindir Fahri KPK angkat bicara soal tuduhan Fahri Hamzah tentang adanya skandal dalam pemberantasan korupsi. KPK menyebut hal semacam itu sudah kerap ditudingkan pada KPK. "Itu sebenarnya sudah sekian kali saya dengar ya seperti itu dan sering juga kita jelaskan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018). Febri menyebut seorang saksi, tersangka, bahkan terdakwa sekali pun dilindungi undang-undang untuk bekerja sama dengan penegak hukum. Selama ada keterangan penting yang disampaikan oleh mereka yang bekerja sama, Febri menyebut KPK akan menerima tetapi tetap ditelaah. "Saksi, tersangka atau terdakwa itu setelah diproses hukum itu bisa menjadi pelaku bekerja sama. Itu bisa menyampaikan keterangan yang signifikan pada penegak hukum. Itulah yang diberikan Nazaruddin beberapa kali terkait kasus Hambalang, e-KTP, dan beberapa informasi lain," ucap Febri. Menurut Febri, hal seperti itu didukung secara hukum. Fasilitas seperti itu diatur dalam undang-undang, sebagai contoh dalam hal pemberian justice collaborator (JC). "Seharusnya kalau menggunakan logika yang sehat dalam penegakan hukum ada pihak yang ingin menyampaikan informasi dia ketahui seharusnya itu hal itu didukung secara hukum. UU (Undang-Undang) memberikan fasilitas itu peraturan pemerintah dan surat edaran MA (Mahkamah Agung) misal JC bisa diberikan tuntutan atau hukuman rendah," ujar Febri. "Seharusnya perspektif itulah keterangan pihak tertentu yang membongkar kasus korupsi lain dilihat bahwa kemudian kemarin menyebutkan nama-nama lain salah satu anggota DPR menyerahkan bukti ke KPK tentu kami terbuka silakan sampaikan kepada KPK. Kami punya kewajiban analisis lebih lanjut meskipun sekali lagi kami tidak bisa tergantung satu orang saja. KPK juga harus adil dan profesional melaksanakan tugasnya," imbuh Febri. Klaim Punya Bukti Sebelumnya, usai bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto, Nazaruddin menuding Fahri telah menerima sejumlah uang darinya terkait tindak pidana korupsi saat menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. "Nanti saya akan serahkan ke KPK datanya dengan jelas, posisi dia wakil ketua komisi 3, dimana saya menyerahkan uangnya, dimana dan berapa angkanya dia menerima, yang beberapa kali," ucap Nazar. Saat dikonfirmasi keterlibatan korupsi Fahri Hamzah terkait pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Nazar masih enggan berspekulasi. Dia diam dan tidak menunjukkan apakah benar itu kasusnya atau bukan. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU