Fakta Baru Temuan Polisi Soal Kecelakaan Cipularang, Truk Overload Muatan 2

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Sep 2019 11:20 WIB

Fakta Baru Temuan Polisi Soal Kecelakaan Cipularang, Truk Overload Muatan 2

SURABAYAPAGI.COM -Polisi telah menemukan beberapa fakta baru penyebab kecelakaan yang terjadi di tol Cipularang Senin (2/9/2019) lalu. Setelah diselidiki dumb truck yang kelebihan muatan dituding sebagai salah satu penyebab dari kecelakaan beruntun itu. Muatan yang diperbolehkan 12 Ton. Sedangkan truk itu mengangkut 37 Ton. Jadi, ada kelebihan muatan sebesar 25 Ton, kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, Rabu (4/942019). Truk yang dikendarai oleh DH (sopir truk meninggal) membawa tanah merah berpasir ke salah satu perusahaan keramik di Karawang mengalami gangguan fungsi rem saat melintasi turunan sepanjang tujuh Kilometer di ruas Tol Purbaleunyi KM 97-90. "Hal itu mengakibatkan panasnya cakram dan berkurangnya koefisien rem. Sehingga licin dan kendaraan meluncur terus. Kendaraan kemudian terguling di kilometer 91," kata dia. "Karena kelebihan muatan, truk kedua (dikendarai SB) juga mengalami hal yang sama (gangguan fungsi rem)," tambah dia. Lantaran panik, SB lupa menggunakan rem angin. SB kemudian memilih jalur kanan dengan asumsi kendaraan yang melintas lebih sedikit, akan tetapi karena ada truk yang terguling di ruas kanan juga banyak kendaraan yang mengantre. Truk yang dikendarai oleh SB kemudian menabrak 18 kendaraan di depannya. Enjang Kusmana selaku coordinator pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Jawa Barat menyebutkan truk tanah yang terlibat kecelakaan pernah terjaring operasi over dimension dan over load (ODOL) pada Agustus 2019. Pelanggarannya overload, tapi mungkin materinya berbeda, kata dia. Traffic Service Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Aryanto mengatakan, bersama pihak terkait, Jasa Marga melakukan operasi over dimension dan over load. Dari 2.250 kendaraan yang terjaring, sebanyak 1.350 di antaranya melakukan pelanggaran. "71 persen dari 1.350 itu pelanggarannya over load (kelebihan muatan). Sisanya pelanggaran over dimensi dan kelengkapan surat-surat," kata Aryanto. Polisi masih membuka peluang adanya tersangka lain, bahwasanya pengemudi dumb truck nopol B 9410 UIU (SB) hanya berperan sebagai pengemudi, bukan yang mencurahkan tanah ataupun orang memerintahkan memuat tanah sebanyak 37 Ton. "Jadi, dimungkinkan manajemen dari angkutan ataupun perusahaan dari tanah ini, kami akan perdalam untuk bisa dimintai keterangan sebagai saksi, dan bisa jadi tersangka," kata AKBP Matrius. Polisi sebelumnya telah menetapkan DH dan SB sebagai tersangka, karena mereka dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan dna rusaknya atau kerugian material. Namun, karena meninggal dalam kecelakaan tersebut status DH gugur secara hukum.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU