Februari, Perubahan Perda Reklame dan Pajak Reklame Tuntas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jan 2019 10:02 WIB

Februari, Perubahan Perda Reklame dan Pajak Reklame Tuntas

SURABAYAPAGI.com - Agar penataan Kota Surabaya semakin cantik, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji akan segera mengesahkan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomer 10 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame. Armuji menjelaskan, perda baru akan banyak beberapa perubahan, di antaranya adalah peraturan jarak reklame atau billboard yang tadinya 50 meter kini menjadi 150 meter. Menurutnya dengan diubahnya peraturan tersebut untuk menghindari kesan terlalu padat. Selain ukuran jarak, Politisi PDIP ini akan melarang pemasangan iklan rokok dalam billboard. Larangan tersebut bertujuan untuk menghindarkan anak-anak agar tidak terpengaruh dengan iklan tersebut. Rencananya pengesahan perubahan perda tersebut akan dilakukan pada awal Februari 2019, dan selambat-lambatnya akhir bulan tersebut. Bulan depan harus tuntas semua, perda KTR dan reklame ini, tandas Armuji. Ia menambahakan, jika sudah disahkannya perda tersebut, masih kedapatan ada reklame yang melanggar aturan akan diturunkan. Ia juga mengingatkan kembali, kalau kedapatan melanggar akan segera ditindak tegas oleh tim survei reklame. Itu ada ada timnya sendiri yang bakal meninjau setiap tahunnya, imbuhnya. Armuji berharap, penting adanya sinergi antara Pemkot Surabaya agar perda yang sudah disahkan tersebut dapat tegakkan. Jika DPRD Kota dan Pemkot Surabaya saling mendukung tentunya kota ini akan semakin terlihat asri dan tertata. Berbagai pihak harus bersinergi, tidak hanya pemerintah saja, masyarakat pun juga harus saling bersinergi, tutupnya. (Adv/Alq)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU