Fintech Ilegal Menjamur Karena Tak Ada UU Perbankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jul 2019 11:55 WIB

Fintech Ilegal Menjamur Karena Tak Ada UU Perbankan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, sulit memberantas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Fintech tak berizin dan terdaftar di OJK selalu bermunculan. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, isu yang sering muncul pasti fintech ilegal. "Ada gak sih bank gelap? Enggak ada karena ada UU Perbankan. Aga gak Asuransi gelap? Juga gak ada karena ada UU. Fintech ilegal ada karena gak ada UU," ujar Hendrikus Passagi di gedung BEI, Jakarta. Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sulit menghilangkan fintech ilegal di tengah pesatnya perkembangan teknologi. "Kalau ada yang nakal kami tutup, sudah ada 900 (yang ditutup). Tapi ditutup sore, pagi sudah buka lagi," kata Wimboh dalam seminarMencari Format Fintech Yang Ramah Konsumen, Rabu (17/7). Perkembangan fintech, terutama Peer to Peer (P2P) Lending menurutnya tidak menyalahi aturan, tetapi harus ada etika yang diterapkan. Wimboh menegaskan jika pemerintah melarang perkembangan fintech, maka perkembangannya semakin tidak terkendali. "Kalau kita larang, dia bisa sembunyi dimana saja. Fintech provider bisa dari luar negeri, mata uangnya juga bisa apa saja. Makanya perkembangan teknologi ini harus bisa dimanfaatkan," katanya. Untuk memitigasi risiko, OJK mengeluarkan ketentuan POJK 13/2018 yang mengharuskan fintech harus transparan dan terdaftar. Produk dari fintech pun diharusnya bersifatcontinue sehingga tidak adahit and run, dan perusahaannya harus berkembang untuk jangka panjang. Selain itu, fintech juga tidak boleh abusif terhadap konsumen dari bunga pinjaman hingga cara penagihan. Jkt/ff

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU