Home / Kuliner : Food street di Pulau D Reklamasi atau Pantai Maju

Food Street di Pulau D Reklamasi Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Feb 2019 15:01 WIB

Food Street di Pulau D Reklamasi Ilegal

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa keberadaan tempat usaha makanan atau food street di Pulau D Reklamasi atau Pantai Maju Jakarta Utara adalah ilegal. Menurut Anies, tempat usaha makanan yang tak memiliki izin tersebut seharusnya sudah ditertibkan. "Menurut mereka tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," kata Anies Baswedan saat ditemui di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019). Meski telah dinyatakan ilegal oleh Anies, namun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu terlihat masih ragu dengan pernyataan tersebut, ia mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan kembali. "Terkait dengan perizinan saya akan koordinasi sekali lagi kepada instansi yang berhak mengeluarkan perizinan, saya akan cek, kalau itu dipastikan tidak ada izinnya karena itu melanggar, ya harus ditegakan," kata Yani ditempat yang sama. Seperti diketahui pada akhir Januari 2019 lalu, beredar video yang menggambarkan suasana food street di kawasan Pantai Maju saat malam hari. Beberapa kendaraan roda empat pun tampak parkir di depan ruko-ruko. Para pengunjung juga tampak menikmati hidangan yang disajikan oleh beberapa penjual. Tak hanya itu, di area Food Street juga disediakan panggung musik yang menemani pengunjung.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU