Forkopimda Kab. BitarPantau Harga Sembako serta Bagikan Masker

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 23 Mei 2020 14:35 WIB

Forkopimda Kab.  BitarPantau Harga Sembako serta Bagikan Masker

i

Forkopimda saat Sidak di Pasar Besar Wlingi.

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Jelang Idul Fitri 1441 H jajaran Polres Blitar bersama Forkopimda melakukan pemantauan harga dan stok sembako di Pasar Besar Wlingi, juga membagikan masker kepada pedagang san pengunjung pasar guna cegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Tampak Bupati Blitar Riyanto Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya Kkmandan Kodim 0808 Blitar Letkol Inf Kris Bianto didampingi krpala Dinasterkait , turun langsung meninjau harga sembako di Pasar Besar Wlingi.

Baca Juga: TKP2MO Kota Blitar Sidak Mamin Jelang Lebaran

" Pasar Wlingi ini pasar terbesar di Kabupaten Blitar, juga sentra para pedagang dari beberapa daerah sekitar seperti Malang, Batu dan Kediri,” kata Bupati Rijanto, Sabtu (23/5/2020). Dari hasil pantauan harga sembako seperti daging ayam, telur, beras, minyak, cabai dan daging sapi masih stabil, tidak ditemukan adanya lonjakan kenaikan harga seperti di kota besar lainnya. Rombongan Forkopimda juga mengecek kondisi pasar ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19) saat ini.

“Kita menghimbau agar mngatur jarak antar pedagang, mengurangi sentuhan langsung, memakai masker,” kata AKBP Ahmad Fanani di tengah tengah kunjunganya. Juga Kapolres Blitar yan pinter dakwah ini, menyampaikan bahwa pasar merupakan penggerak perekonomian daerah, harus tetap berjalan tapi tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19." tandasnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Rela Antre untuk Beli Beras Murah

Menurut pengamatan Forpimda, sebagian besar pedagang sudah menggunakan masker dan menjaga jarak. Serta menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan sabun dan air mengalir. “Ada beberapa yang masih belum menggunakan masker tapi tidak banyak, tapi langsung kita bagikan masker gratis,” ungkap AKBP Fanani.

Ditambahkan AKBP Fanani, diharapkan masyarakat tetap bijak dalam mengatur arus perekonomian kususnya pada Bahan Pokok bagi masarakat. “Karena melakukan penimbunan melanggar aturan dan termasuk tindakan pidana dan itu ada sanksi hukumnya,” tegas orang nomor satu di Polres Blitar ini.

Baca Juga: Misteri Ledakan 3 Kali di Blitar, Bukan dari Warung yang Terbakar di Serut

Sementara itu, Bupati Rijanto menambahkan, agar para pedagang dan masyarakat yang berbelanja tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kami berharap tidak terjadi penyebaran virus corona, sehingga tidak sampai terjadi penutupan pasar yang pada akhirnya merugikan pedagang dan perekonomian daerah,” Harap Bupati Riyanto.Les

Editor : Aril Darullah

Tag :

BERITA TERBARU