FOTO: Pekerja Pembersih Kaca

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 16 Nov 2019 17:42 WIB

FOTO: Pekerja Pembersih Kaca

SP/Julian. Sejumlah pekerja membersihkan kaca di salah satu gedung bertingkat di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/11/2019), Menurut undang-undang No, 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pelaksana atau penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan tenaga teknis berkeahlian khusus sebagai ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam setiap proyek.  

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU