FOTO: Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Curanmor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Mei 2020 15:50 WIB

FOTO: Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Curanmor

Kapolrestabes Surabaya bersama Kanit Resmob menunjukan barang bukti pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/5/2020). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian melakukan kejahatan dengan kekerasan. Dengan hukuman ancaman 7 tahun penjara. Julian Romadhon

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU