Fraksi PPP Tidak Setuju Interpelasi Gubernur disaat Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jul 2020 18:32 WIB

Fraksi PPP Tidak Setuju Interpelasi Gubernur disaat Covid-19

 

Surabaya - Rencana interpelasi kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa di kalangan DPRD Jatim terus bergulir. Tidak diresponnya rekomendasi Komisi C tentang direksi Bank Jatim pun membuat dinamika di internal DPRD Jatim.

Baca Juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu

Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim Musyaffa Noer pun angkat bicara. Pihaknya menolak interpelasi yang digulirkan Komisi bidang keuangan tersebut.

"Terkait dengan hak interpelasi yang digulirkan oleh Komisi C tentang kekosongan posisi Direktur Umum yang ada di Bank Jatim, maka Fraksi PPP menolak interpelasi tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Soal wacana interpelasi, kata dia, sekalipun menjadi hak dan wewenang DPRD tetapi masih belum tepat digulirkan pada situasi saat ini. Hal ini karena dalam suasana darurat Covid-19.

"Karena akan membuat suasana gaduh, terutama hubungan antar legislatif dengan eksekutif. Oleh sebab itu, harus dibangun lebih baik lagi komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dengan legislatif," jelasnya.

Musyaffa melanjutkan, Fraksi PPP menyakini bahwa Gubernur Khofifah mempunyai konsistensi yang tinggi untuk menata pemerintahan Jawa Timur termasuk masalah Bank Jatim. "Fraksi PPP yakin bahwa Gubernur memiliki skala prioritas diantara sekian banyak program yang harus didahulukan," tambahnya.

Meski demikian, Musyaffa meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk segera mengagendakan dan menjawab surat resmi dari Komisi C sebelum Rapat Umum Pemengang Saham (RUPS) Bank Jatim.

Baca Juga: Khofifah : Semua Elemen Harus Bekerja Keras

"Gubernur harus segera mengagendakan dan menjawab surat resmi yang sudah dikirim oleh Komisi C, ya. Jadi, sebelum RUPS harus terisi jajaran direksi Bank Jatim sesuai aturan," terang Musyaffa yang juga Ketua DPW PPP Jatim ini.

Sebelumnya, Melalui Komisi C, DPRD menggulirkan wacana penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Y Ristu Nugroho menjelaskan alasannya. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa soal rekruitmen calon Direksi Bank Jatim.

Padahal surat rekomendasi dari pimpinan DPRD Jatim telah dikirim sejak 21 April 2020 lalu.

Baca Juga: Komisi D Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

"Surat tersebut kami kirim empat hari sebelum sebelum RUPS Bank Jatim 24 April 2020 lalu," kata Ristu dikonfirmasi di Surabaya, Senin (6/7/2020).

Surat rekomendasi tersebut berisi rekomendasi dewan soal kekosongan dua jabatan di Bank Jatim. Di antaranya, soal panitia seleksi.

Sementara itu, wacana penggunaan hak interpelasi itu ditolak oleh sebagaian fraksi di DPRD Jatim. Diantaranya adalah Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN dan juga Fraksi PPP.  rko

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU