Home / Hukum & Pengadilan : Penahanan Advokat yang Bela Klien Jadi Polemik

Fredrich Disel, Advokat tak Kebal Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Jan 2018 23:55 WIB

Fredrich Disel, Advokat tak Kebal Hukum

Kontroversi Fredrich Yunadi masih berlanjut, meski mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) ini ditahan KPK. Penahan advokat yang bergaya hidup mewah ini dilakukan, setelah ditetapkan menjadi tersangka menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Nah, sebelum dijebloskan ke tahanan, Fredrich sempat menuding tindakan lembaga antirasuah kepadanya itu merupakan upaya untuk menghabisi profesi pengacara. Apa yang dilontarkan Fredrich ini langsung menjadi kontroversi, mengingat advokat atau pengacara dalam menjalankan tugasnya memiliki hak imunitas. Namun di lain pihak KPK menyatakan tidak ada yang salah dengan langkah penahanan Fredrich. -------------------- Laporan : Joko Sutrisno Tedjo Sumantri, Editor: Ali Mahfud ------------------- Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 memang menjamin profesi advokat tidak bisa dituntut pidana atau perdata untuk kepentingan klien. Meski begitu, kata Julius, dalam kasus Fredrich ada istilah itikad baik. Menurutnya, ada satu indikator seorang advokat diberikan imunitas dan tidak bisa dipidana jika yang bersangkutan memiliki itikad baik. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 26/PUU-XI 2013 telah memberi batasan tentang imunitas pengacara. Seorang advokat akan dilindungi profesinya selama menjalankan amanat UU dan beritikad baik. "Sebaliknya dia beritikad buruk atau melanggar UU dapat dipidana. Dan itu bukan sebuah kriminalisasi," tandas Julius di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (14/1/2018). Julius menegaskan, hak imunitas itu seperti profesi diplomat. Baginya, apa yang dilakukan Fredrich saat mendampingi Novanto patut diduga bagian dari iktikad buruk yang dilakukan oleh bersangkutan. Sebab, Fredrich bersama-sama dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dr. Bimanesh Sutarjo, diduga telah menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Novanto. Sehingga, lanjut Julius, KPK tepat menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan. "Jadi ada opini yang menyesatkan yang dilempar ke publik. Advokat bisa dipidana sepanjang dia melanggar aturan dan tidak beriktikad baik," tegasnya. Bukan Kriminalisasi Akademisi dan advokat Abdul Fickar Hadjar menilai langkah KPK yang menahan Fredrich Yunadi bukan kriminalisasi atas profesi kuasa hukum. "Tingkah laku FY (Fredrich Yunadi) sebagai advokat seperti dilakukan dalam membela SN (Setya Novanto) tidak mewakili tingkah laku seluruh advokat di Indonesia, karena itu kasusnya adalah kasus individual," tandas Abdul Fickar, Minggu (14/1) kemarin. Ia menuturkan, peran dan fungsi advokat dalam perkara pidana adalah pembelaan baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Bentuk pembelaan itu berupa pendampingan atau tindakan lain seperti bersurat, mengajukan upaya hukum seperti praperadilan. Menurut Abdul, tujuan dari pendampingan adalah agar kliennya diperlakukan sesuai dengan hukum acara dan Hak asasi manusia. Tindakan memesan rumah sakit, merekayasa kecelakaan, mempublikasikan dengan berlebihan seperti benjol sebesar bakpao, merekayasa agar KPK tidak bisa masuk rumah sakit bukanlah merupakan bagian dari pembelaan, terang Abdul. Menurut Abdul, penetapan tersangka atas dasar perbuatan Fredrich Yunadi tidak Memerlukan konfirmasi dari sidang etik profesi. Dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat, Abdul menjelaskan, penekanannya pada melakukan pembelaan dengan itikad baik, kebebasan advokat mengeluarkan pendapat. Bukan melakukan manipulasi agar klien tidak dipanggil, tidak diperiksa atau tidak ditahan, tandasnya. Sikap Peradi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan dukungannya terhadap tugas pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK. Termasuk ketika anggota Peradi Fredrich Yunadi ditetapkan tersangka karena diduga merintangi proses penegakan hukum di KPK saat membela Setya Novanto. Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara, menuturkan Peradi menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK. "Peradi sendiri dalam posisi mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tuturnya di kantor ICW, kemarin. Namun, menurut dia, ada persoalan dalam proses hukum tersebut, yaitu tidak adanya koordinasi terlebih dahulu dari KPK kepada Peradi. Sebab, setidaknya, proses hukum di KPK berjalan linear dengan sidang yang digelar Dewan Kehormatan Peradi. "Apa benar sidang etik itu menghambat proses pidana? Tidak begitu, silakan buka pasal 26 UU Advokat, karena itu bisa berjalan linear," ujar dia. Rivai melanjutkan, Peradi pun kecewa karena KPK tidak berkoordinasi dengan mereka soal pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Fredrich. Sampai 12 Januari kemarin pun, tambah dia, tidak ada surat pemberitahuan yang disampaikan KPK kepada Peradi. "Tidak adanya koordinasi antara KPK dengan Peradi menjadi catatan tersendiri dan juga keprihatinan jajaran pengurus DPN Peradi. Seolah apa yang telah dilakukan Peradi tidak berarti bagi KPK dan keberadaan Peradi diabaikan begitu saja," papar dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU