Freeport Minta Penundaan, DPR: Pemerintah Harus Menolak!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Agu 2020 15:33 WIB

Freeport Minta Penundaan, DPR: Pemerintah Harus Menolak!

i

Suasana galian tambang Freeport

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi VII DPR RI memanggil PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk meminta penjelasan terkait penundaan penyelesaian proyek smelter yang telah diajukan PTFI kepada pemerintah. 

Dalam agenda tersebut, Komisi VII juga turut memanggil Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

Setelah membacakan agenda, Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk menolak pemohonan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ingin menunda penyelesaian pembangunan smelter.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno yang memimpin RDP tersebut menegaskan, pihaknya mendesak agar pembangunan smelter tetap dipatok sesuai target yang harus selesai paling lambat Desember 2023. Komisi VII DPR pun meminta Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk tidak mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan PTFI.

Tak hanya itu, Komisi VII DPR juga mendesak Kementerian ESDM agar tidak memberikan relaksasi, sehingga target penyelesaian pembangunan smelter bisa diimplementasikan untuk seluruh proyek pada tahun 2023. Hal itu sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba baru, yang memberikan batas waktu selama 3 tahun untuk melakukan ekspor mineral yang belum dimurnikan.

Artinya, setelah tahun 2023 ekspor mineral yang belum dimurnikan akan dilarang sehingga harus diolah di smelter dalam negeri. "Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM agar target pembangunan smelter pada tahun 2023 dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh pelaku usaha, untuk itu pemerintah tidak memberikan relaksasi berupa penundaan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia," kata Eddy membacakan kesimpulan RDP yang digelar Kamis (27/8).

Asal tahu saja, hingga Juli 2020, progres pembangunan smelter tembaga PTFI yang berlokasi di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur baru mencapai 5,86% dari rencana 10,5%.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi berdalih bahwa capaian yang di bawah target tersebut terjadi karena dampak pandemi Covid-19. Gara-gara Covid-19, pengerjaan proyek smelter Freeport mangkrak selama 6 bulan.

Menurut Jenpino, penundaan akibat Covid-19 ini menimbulkan sejumlah dampak khususnya yang terkait dengan perhitungan biaya dan waktu penyelesaian. Akibatnya, sejumlah vendor pun belum bisa memberikan finalisasi penawaran untuk harga dan waktu pengerjaan karena adanya pembatasan aktivitas di negara tempat vendor berasal.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU