Gadaikan SK ke Bank Jatim, Dapat Rp 1,8 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Sep 2019 06:35 WIB

Gadaikan SK ke Bank Jatim, Dapat Rp 1,8 M

Geliat DPRD Jatim Periode 2019-2024 Kamis (5/9/2019) kemarin, pertama kali anggota DPRD Jatim 2019-2024 melakukan rapat paripurna. Otomatis hampir semua angggota hadir dalam acara perdana tersebut. Kesempatan itu tidak disia-siakan marketing Bank Jatim, khususnya bagian kredit untuk memburu calon debitur. ---------- Riko Abdiono, Wartawan Surabaya Pagi Dari pantauan , sejumlah pegawai Bank Jatim ini tampak masuk ke dalam ruang masing-masing fraksi yang ada di DPRD Jatim. Mereka bermaksud menawari pinjaman kredit kepada anggota dewan melalui masing-masing fraksi. Jadi mereka masih sebatas sosialisasi, berapa banyak yang akan pinjam kredit tersebut belum ada kepastian, jelas Ketua Fraksi PKB Anik Maslachah, Kamis (5/9). Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 -2024 merupakan pasar potensial untuk penyaluran kredit SK (Surat Keputusan) Pelantikan. Dimana SK penetapan sebagai anggota DPRD Jatim dapat diagunkan untuk mendapatkan kredit. Tawaran pinjaman dari Bank Jatim menggunakan Surat Keputusan (SK) Pelantikan cukup lumayan. Satu SK bisa mendapatkan pinjaman maksimal Rp 1,8 miliar. Anik mengatakan sebenarnya bank manapun boleh menawarkan kepada anggota dewan. Hanya saja karena Bank Jatim milik pemerintah sehingga lazimnya memang pinjam ke Bank Jatim. Sebenarnya penawaran ini bukan hal yang aneh, karena tidak hanya tawarkan kepada anggota legislatif tapi juga eksekutif, katanya. Lebih lanjut Anik mengatakan jika menggunakan SK pelantikan maka anggota dewan bisa mendapatkan pinjaman maksimal Rp 1,8 Miliar. Namun jika kemudian menginginkan lebih dari itu maka harus ada tambahan, seperti sertifikat rumah, sertifikat tanah atau surat berharga lainnya maksimal selama lima tahun. Menurutnya pinjaman ini tidak ada kaitannya dengan fraksi maupun partai. Anik mengatakan hubungan antara personality dengan bank. Fraksi hanya memfasilitasi sosialisasi yang dilakukan Bank Jatim. Tapi yang terpenting anggota dewan ini sudah memenuhi aturan yang ditetapkan oleh partai maupun fraksi. Yakni membayar iuran partai dan iuran fraksi harus didahulukan, kata Anik sembari menjelaskan, tidak semua anggota DPRD Jatim menggadaikan SK nya. Sementara itu data terbaru yang diperoleh bahwa gaji dan tunjangan anggota DPRD Jatim sebanyak Rp 64.407.200. Jika dirinci gaji bersih sebesar Rp 612.800, tunjangan perumahan sebesar 27.625.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 17.850.000 dan tunjangan transportasi Rp 12.750.000. Jumlah tersebut belum ditambah jika anggota DPRD Jatim mendapat uang saku perjalanan dinas luar provinsi dan kunker dalam provinsi. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU