Gagal Bayar Nasabah Jiwasraya Membengkak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Feb 2020 20:32 WIB

Gagal Bayar Nasabah Jiwasraya Membengkak

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Total gagal bayar atau tunggakan yang mesti dibayar ke nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami kenaikan. Hal tersebut diungkapakan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron. Menurunya, total klaim asuransi yang harus dibayarkan Jiwasraya kepada seluruh nasabah naik menjadi Rp16 triliun. Hasil ini merupakan kewajiban pembayaran dari Jiwasraya kepada nasabah yang sudah jatuh tempo. Angka tersebut berdasarkan rapat Panja Jiwasraya Komisi VI dengan Menteri BUMN di Kompleks DPR beberapa waktu lalu. "Kemarin di Rapat Panja saya tanya, berapa jebolnya? Sekarang [jumlah pembayaran yang jatuh tempo] udah 16 triliun," kata Herman saat menghadiri diskusi di Upnormal Wahid Hasyim, Jakarta, Minggu (2/2). Sebelumnya, akumulasi kewajiban pencairan klaim polis yang gagal dibayar perusahaan Jiwasraya sampai periode Oktober-Desember 2019 mencapai Rp12,4 triliun. Herman menyatakan kewajiban Jiwasraya untuk memenuhi klaim nasabah yang belum dibayarkan itu tiap harinya akan terus bertambah. Menanggapi kondisi ini, pemerintah dinilai harus punya solusi dalam menangani kasus Jiwasraya. "Ada kenaikan. Pasti. Tiap saat ada kenaikan. Yang harus dipikirkan bagaimana supaya perusahaan bisa beroperasi," kata dia. "Kalau situasi seperti ini, kita anggap ini adalah kasus yg besar. Dan mari kia selesaikan secara baik. Counter segala spekulasi informasi di publik yang sifatnya politis, harus di counter," kata dia. Herman menegaskan bahwa Fraksi Demokrat berkeinginan untuk membentuk Pansus hak angket Jiwasraya ketimbang melalui pembentukan Panja. Herman meyakini masalah tersebut tak akan selesai secara komprehensif bila diselesaikan melalui Panja. Diketahui, DPR saat ini sudah membentuk tiga panja yang tersebar di Komisi VI, Komisi III dan Komisi XI untuk menyelesaikan persoalan kasus Jiwasraya. "Panja itu kan parsial. Urusan korporasinya BUMN itu dibawah komisi VI ya komisi VI. Lalu persoalan penanganan hukum di Komisi III. Jadi rekomendasinya berdasarkan komisi masing-masing. Jadi menurut kami lebih komprehensif dan tuntas kalau kita membentuk pansus hak angket," tutup dia.JK02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU