SURABAYA PAGI, Surabaya Setelah perjuangan panjang, keinginan Putri Natasya (PN) akhirnya terwujud. Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan ganti kelamin yang diajukan Putri dari perempuan menjadi laki-laki.
"Menetapkan pemohon merubah status jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata hakim tunggal R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan di Ruang Kartika 2, Rabu (18/2/2020).
Usai diputus menjadi laki-laki, hakim juga langsung memerintahkan pemohon agar langsung melaporkan status jenis kelaminnya ke kantor Dispendukcapil. Hakim memberikan waktu 30 hari sejak putusan salinan dibacakan.
Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/
Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id
Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/