Gawat, 3 Sungai di Jawa Barat Tercemar Limbah Medis Rumah Sakit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Jan 2018 11:29 WIB

Gawat, 3 Sungai di Jawa Barat Tercemar Limbah Medis Rumah Sakit

SURABAYAPAGI.com, Bandung - Tiga sungai di Jawa Barat, yaitu Citarum, Ciliwung, dan Cisadane, diduga tercemar limbah medis dari rumah sakit. Hal itu diketahui setelah tim Kesdam III Siliwangi melakukan uji klinis kondisi air di ketiga sungai tersebut. Kepala Penerangan Kodam III Siliwangi, Kolonel Arh Desy Aryanto mengatakan dari hasil penelitian tim Kesdam III Siliwangi, ditemukan bakteri yang hanya ada di rumah sakit. Pihaknya menduga ada pihak yang mencemari tiga sungai tersebut dengan limbah medis. "Di tiga sungai itu, Kesdam III Siliwangi sudah melakukan uji klinis. Ditemukan bakteri pseudomonas aerogonosa," ucap Desy di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2018. Didampingi Pangdam III Siliwangi, Mayjen Doni Munardo dan Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Desy menerangkan hasil uji klinis atas kualitas air di tiga sungai itu juga bukan bakteri yang umum dari industri. Bakteri itu juga ditemukan di tempat pembuangan limbah medis di Desa Pengaragan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. "Limbah medis di Cirebon juga mengandung bakteri tersebut," kata dia. Limbah medis yang dibuang ke Desa Panguragan dari gudang pengumpul limbah medis yang dimiliki tersangka kasus pencemaran lingkungan, Serma TDS (sebelumnya disebut TD), tidak hanya berasal dari Cirebon, tetapi juga dari Cirebon. "Limbah medis saat ini informasi yang dihimpun berasal dari tiga rumah sakit besar. Tidak hanya itu, tapi dari sejumlah daerah di Jabar," kata Desy. Dampak pencemaran bakteri limbah medis itu, kata Desy, membahayakan jika masuk ke dalam tubuh manusia. Hingga kini, pihaknya masih menyelidiki kasus pencemaran lebih dalam untuk mencari sumber pencemaran sungai. "Dampak bakteri ini bisa menyebabkan meningitis atau radang selaput otak, radang selaput mata, radang saluran kemih dan luka membusuk. Penyakit akibat bakteri ini susah diobati karena tahan terhadap antibiotik," ujar dia. Anggota TNI Tersangka Kodam III Siliwangi turun tangan mengusut keterlibatan anggota TNI dalam kasus pembuangan limbah medis ke Sungai Citarum. Sebelumnya, salah seorang anggota TNI berpangkat sersan mayor (serma) menjadi tersangka pencemaran Sungai Citarum karena membuang limbah medis di tempat pembuangan sampah sementara di Desa Panguragan, Cirebon. Tersangka berinisial TDS kini menjalani proses hukum dan ditahan oleh Polisi Militer (POM) Kodam III Siliwangi. Komandan POM Kodam III Siliwangi, Kolonel Cpm Andrey Satwika Yogaswara mengatakan, TDS telah melanggar Pasal 98 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut mengenai adanya keterkaitan dengan pihak lain. "Diancam paling lama 10 tahun penjara. Kita memeriksa saksi 20 orang, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Andrey di Markas Polda Jawa Barat. Andrey mengatakan, TDS mengelola perusahaan di Desa Panuragan, Kecamatan Panuragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dalam bidang pembuangan limbah medis dari rumah sakit. Namun, limbah medis tersebut dibuang ke Sungai Citarum. "Serma ini melatarbelakangi pembuangan limbah sangat fatal sifatnya bekas bahan medis. Salah satunya ada kantong darah yang bertuliskan HIV/AIDS. Jadi sangat fatal perusakan lingkungan hidup, kami akan telusuri sampai tuntas," ucap Andrey yang didampingi Panglima Kodam III Siliwangi, Mayjen Doni Munardo. Selain itu, lanjut Andrey, Kodam III Siliwangi menangapi serius kasus limbah medis itu dan berupaya mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mabes TNI AD. "Termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut diterima, termasuk siapa saja personel yang dicurigai," kata dia. Gudang Penyimpanan Limbah Medis Penyegelan Gudang Penyimpanan Limbah Medis di Cirebon. Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menegaskan untuk menjerat penimbun limbah medis di TPS Panguragan Wetan Kabupaten Cirebon dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. Tim KLHK juga resmi menyegel lokasi tempat pembuangan sampah sementara yang menjadi lokasi penimbunan limbah medis tersebut pads Minggu, 10 Desember 2017. Tim memasang papan penyegelan serta tulisan berupa ancaman hukuman bagi yang membuang limbah medis. Tim KLHK juga memasang garis kuning yang bertanda KLHK. Pada penyegelan tersebut, KLHK melibatkan TNI dan Polri berjumlah total 280 orang. Keterlibatan tersebut dikhawatirkan ada perlawanan dari para pekerja gudang yang diduga pembuang limbah medis di area TPS tersebut. "Jika ada yang mencopot papan ini, maka sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup bisa dipidana dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," kata Ketua Tim Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara KLHK, Benny Bastiawan. Sebelumnya, sempat ada wacana pihak aparat akan menyegel sebuah gudang rongsokan di Desa Panguragan Kulon, tapi wacana ini tidak terbukti. Gudang rongsokan itu diduga menjadi tempat utama pemilahan dan pengelolaan limbah medis di Panguragan. KLHK mengaku baru menemukan timbunan limbah medis di Cirebon dan mencapai ratusan ton secara periodik begitu saja di TPS. (lpt6/irs)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU