Gaya Hidup Mewah Ketua KPK Disorot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Agu 2020 22:04 WIB

Gaya Hidup Mewah Ketua KPK Disorot

i

Gambar visual by SP

Selasa Hari ini Diperiksa Dewan Pengawas KPK dengan Saksi MAKI Boyamin Saiman. ICW Minta Komjen Firli, Berhenti Sementara

 

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komjen Pol Firli Bahuri, yang kini menjadi Ketua KPK, rencananya Selasa (25/8/2020) hari ini akan diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan Kapolda Sumatera Selatan diperiksa terkait etik dugaan gaya hidup mewahnya.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, akan didengar sebagai saksi. Sidang akan dipimpin langsung Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Boyamin mengaku telah menerima surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjadi saksi dalam sidang etik dugaan gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya besok dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk menjadi saksi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik kendaraan udara, helikopter. Di situ ada dugaan sesuai laporan saya dulu bergaya hidup mewah," kata Boyamin melalui pesan suara, Senin (24/8).

Boyamin menyatakan bakal hadir dalam pemeriksaan sidang etik Selasa ini. Ia masih enggan menuturkan secara gamblang perihal materi yang akan dibawanya.

"Untuk itu, saya akan hadir. Yang berkaitan dengan materi saya tidak akan membuka karena saya menghormati proses persidangan dan kita tunggu saat pemeriksaan," ucapnya.

 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan menggelar sidang etik perdana hari Salasa ini (24/08). Ketua KPK Firli Bahuri, bakal diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik, karena pernah naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

 

Mengundurkan diri Sementara

ICW menyarankan Ketua KPK Firli Bahuri fokus kepada sidang pemeriksaan etik. ICW menyarankan agar Firli mengundurkan diri sementara sebagai Ketua KPK agar dapat fokus terhadap pemeriksaan sidang etik tersebut.

"Kami menyarankan agar Komjen Pol Firli Bahuri bisa berhenti sementara dari Ketua KPK agar fokus pada penanganan dugaan pelanggaran kode etiknya di Dewan Pengawas, agar konsentrasinya penuh di pemeriksaan etik di Dewan Pengawas KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi virtual bertajuk Penegakan Etika Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi: Upaya Mempertahankan Integritas Kelembagaan KPK, Senin (24/8/2020).

ICW berharap Dewan Pengawas mengimplementasikan Pasal 5 UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang mengatur pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berasaskan keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan lainnya.

ICW juga meminta agar Dewas menjatuhkan putusan yang objektif menangani kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

 

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari ICW, YLBHI, PSHK, LBH Jakarta, dan TII, mendesak Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat pada Firli.

"Mendesak agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Senin kemarin juga.

 

Ujian Dewan Pengawas

Sementara anggota Transparansi Internasional Indonesia (TII) Natalia Soebagjo, berharap putusan sidang dugaan etik Firli Bahuri merupakan ujian bagi Dewas KPK. Sebab nantinya integritas dan kredibilitas KPK dapat dilihat dari putusan tersebut.

"Jadi betul ini ujian bagi Dewas dan juga akan menentukan sejauh mana publik masih bisa dapat percaya pada kredibilitas KPK sebagai lembaga dan juga integritas para pemimpinnya. Termasuk Dewas, bukan sekadar komisionernya, kasian Pak Tumpak dan teman-teman di Dewas ini ujian, ya mungkin tak teralalu berat, tapi bagaimana pun ini ujian," ungkap Natalia.

 

Ajudan Wapres Budiono

Natalia juga menanggapi terkait saran ICW agar Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK sementara selama sidang etik. Menurut Natalia mestinya Dewas lah yang menunjuk agar Firli berhenti sementara selama proses sidang etik, karena sulit jika hanya berdasarkan kemauan yang bersangkutan.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Firli tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjabat ajudan Wakil Presiden RI Boediono. Setelah itu menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karodalops Sops Polri, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Deputi Penindakan KPK, Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Dan sebelum terpilih Ketua KPK, menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri. Ia adalah lulusan Akpol 1990. Firli memiliki Wakil di KPK yaitu

Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron. Jabatannya berakhir 23 Desember 2023.

 

Saya Orang Kerja

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan menghadiri agenda sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) setelah diadukan karena naik helikopter mewah. Firli berbicara soal dirinya yang fokus terus bekerja.

"Saya ini orang kerja, prinsipnya saya tetap kerja saja. Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat undang-undang. Mekanisme ini pun merupakan kegiatan untuk klarifikasi dan menjelaskan secara detail objek permasalahannya. Saya sangat menghargai proses ini," kata Firli dalam keterangannya, Senin (24/8/2020). n jk/erc/cr3/rm

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU