Gedung Baru di Lamongan Wajib Tahan Gempa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Okt 2018 22:09 WIB

Gedung Baru di Lamongan Wajib Tahan Gempa

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Gempa yang meluluhlantakan Palu Sulawesi Tengah yang menghancurkan sebagaian besar bangunan di tepi laut, menjadi pengingat bagi masyarakat, apalagi pemerintah untuk menelurkan program dan kebijakan pemerintah untuk ikut melindungi dan mengantisipasi adanya ancaman musibah dalam upaya melindungi rakyatnya. Karena itu, Pemkab Lamongan mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satunya Raperda tentang Bangunan Gedung yang diantaranya mengatur persyaratan keselamatan bangunan gedung. Nota pengantar Raperda tersebut dibcakan Bupati Fadeli dalam Rapat Paripurna di DPRD, Senin (1/10). Satu Raperda lainnya adalah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sedangkan dari DPRD, mereka mengajukan dua Raperda inisiatif. Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah dan tentang Pelestarian dan Pemberdayaan Aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan. Fadeli menjelaskan, saat ini menunjukkan adanya laju pertumbuhan pembangunan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Sehingga pembangunan gedung perlu diatur agar selaras dengan lingkungan, serta tertib agar bisa memberikan jaminan keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Dalam draft Raperda tentang Bangunan Gedung, salah satu paragrafnya mensyaratkan keselamatan dan keamanan gedung. Yakni struktur bangunan harus kokoh dan stabil dalam memikul beban. Stabil dan kokoh ini diantaranya harus mempertimbangkan pengaruh gempa terhadap substruktur maupun struktur bangunan gedung sesuai zona gempanya. Sementara terkait kondisi Lamongan yang kerap mengalami curah hujan dengan intensitas tinggi, Raperda ini mensyaratkan pembangunan gedung agar membuat sistem air hujan. Diantaranya dengan pemasangan sistem air hujan yang memperhatikan ketinggian permukaan air tanah dan ketersediaan jaringan drainase. Kemudian bangunan gedung juga harus dilengkapi sistem penyaluran air hujan baik berupa sistem peresapan air ke tanah, dan atau dialirkan ke dalam sumur resapan sebelum dialirkan ke jaringan drainase lingkungan. Raperda ini nantinya akan mengatur pula pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Tim ini berisi para ahli bangunan yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU