Gedung Pelayanan Balai Karantina Pertanian Disegel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jul 2019 20:49 WIB

Gedung Pelayanan Balai Karantina Pertanian Disegel

SURABAYAPAGI.COM, Semarang- Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Karantina Pertanian kelas 1 Semarang, digaris polisi (Police Line) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Pasalnya, pembangunan ini diduga telah melanggar hak paten penggunaan pondasi Konstruksi Sarang Laba-laba (KSLL) yang dimiliki oleh PT Katama Surya Bumi. Mengetahui, subkontraktor PT Cipta Anugerah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan pondasi yang menggunakan KSLL tidak pernah meminta ijin terhadap pemegang paten KSLL ke PT Katama Surya Bumi. Unit Indagsi Krimsus Polda Jateng langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Balai Karantina Semarang. "Unit Indagsi Kriminal khusus Polda Jateng telah melakukan sidak ke pembangunan Gedung Balai Karantina Semarang yang beralamat di Jl Sudirman no 81, dan dilanjutkan berdasarkan gambar serta temuan di lapangan, ada sebagian lokasi yang ditunda dahulu pengerjaannya dan dipasang police line," ungkap Direktur PT Katama Surya Bumi Luqman Suhardi SH di Semarang, Rabu (17/07). Lukman juga menambahkan bahwa pihak kepolisian seusai melakukan sidak, membawa salah seorang dari kontraktor dan subkontraktor ke Polda Jateng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, Balai Karantina Pertanian Kota semarang (owner) telah diingatkan oleh PT Katama Surya Bumi bahwa jika pembangunan Gedung Balai Karantina jika pembangunan pondasinya menggunakan KSLL akan pelanggaran hukum terkait hak paten PT Katama Surya Bumi, namun Balai Karantina menghiraukannya. Mengetahui Balai Karantina menghiraukan peringatan dari PT Katama Surya Bumi maka dilayangkanlah surat somasi. Somasi sudah kami berikan sebanyak dua kali, pertama pada April dan kedua pada bulan Mei 2019, namun dihiraukannya dengan alasan PT Katama Surya Bumi tidak ada hubungannnya dengan owner, dan owner hanya berhubungan dengan konsultan perencana saja," lanjut Luqman. Meskipun somasi yang diberikan berujung dengan tertundanya pembangunan Gedung Balaikarantina, PT Katama Surya Bumi berharap pembangunan yang diperuntukan bagi kepentingan umum ini, dalam pelaksanaanya, tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak melanggar hukum. Diketahui, PT Anugerah Cipta Indonesia yang dimiliki oleh Ryantori kerap kali melanggar hukum dan Ryantori juga sudah menjadi tersangka dalam perkara yang sama di Bareskrim Mabes Polri. Hingga kini perkara pelanggaran hak paten tersebut masih terus berlanjut.sm

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU