Gegara Chat WA, Joki Tambak Pokak Surabaya Dikeroyok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Des 2020 17:37 WIB

Gegara Chat WA, Joki Tambak Pokak Surabaya Dikeroyok

i

Polisi menunjukkan barang bukti sajam jenis clurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. SP/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perbuatan dua pria ini tak patut dicontoh, hanya gara gara balap sepeda angin dua pria ini tega menganiaya korban. Bahkan, satu dari dua pelaku ini menganiaya korban dengan senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga: Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

Kedua pria yang ditangkap yakni, M. Rizki (25) warga Kalianak Timur dan Selamet (28) warga Tambak Pokak Gg. Buntu Surabaya. Sedangkan korban berinisial ARR warga Genting Tambak Dalam Surabaya.

Kapolsek Asemrowo AKP Harry Kurniawan saat press release menuturkan, kejadian tersebut berawal pada Minggu (22/11) pagi sekira pukul 02.00 WIB di depan pergudangan Panadia di JI.Kalianak Barat Surabaya.

"Mereka sering mengadakan balap sepeda BMX antara anak-anak Genting Tambak Dalam Surabaya, kemudian pelaku berinisial D (DPO) yang bagian Joki, merasa tersinggung dengan chat WA dari korban (ARR ) sebagai joki dari Tambak Pokak Surabaya," sebut Kapolsek.

Baca Juga: Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Tewasnya Santri Kediri Korban Penganiayaan Senior

Masih lanjut Kapolsek Asemrowo, kemudian pelaku D (DPO ) menshare ke grup WA Tambak Pokak Surabaya. 

Selanjutnya pekaku M. Rizky bersama pelaku Selamet dan anak-anak Tambak Pokak lainnya, sepakat pada Sabtu (21/11) malam sekira pukul 23.30 WIB kumpul di kampung Tambak Pokak. Sedangkan pelaku D ( DPO) komunikasi lewat chat WA dengan korban (ARR) sebagai joki dari Tambak Pokak agar berani bertarung lomba balap sepeda BMX lagi.

"Akhirnya korban (ARR) bersama kakaknya datang di JI.kalianak depan Panadia, kemudian pada saat pelaku S) main HP anak-anak sudah memukuli dan mengeroyok korban (ARR), kemudian pelaku (S) juga ikut memukuli dan mengeroyok korban. Mendapat kabar bahwa anak anak Tambak Pokak dipukuli kemudian pelaku M. Rizky mengeluarkan celurit yang disimpan di balik baju dan membacokkan ke korban," pungkas Kapolsek Asemrowo.

Baca Juga: Remaja di Bojonegoro Tewas Dikeroyok 9 Orang dengan Batu

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP Jo UU darurat No.12 tahun 195. tyn

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU