Gegara Karaoke, Jumat Tewas Bersimbah Darah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Des 2020 20:54 WIB

Gegara Karaoke, Jumat Tewas Bersimbah Darah

i

Korban tewas bersimbah darah usai dibacok pelaku pada Senin (28/12) malam. SP/Lim

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Jumat Riawan (39) warga Dusun Krajan RT 001 RW 001, Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, tewas bersimbah darah usai dibacok Senin (28/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Aksi pembacokan itu sendiri terjadi di sebuah warung kopi di Dusun Krajan, Desa Wates Wetan. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Dari informasi yang diapat, Jumat dibacok oleh Ricky Alfiansyah (22) warga Dusun Krajan RT 001 RW 001, Desa Wates Wetan, Ranuyoso. Terkait kejadian ini, petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan.

Kapolsek Ranuyoso, Iptu Ari Hartono, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa awal mula kejadian, ketika korban sedang berada di warung kopi dan berkaraoke alias Sing Song. Ricky yang rumahnya tidak jauh dari lokasi, saat itu merasa terganggu dengan suara korban.

Di saat sebelum tersangka melakukan penganiayaan, pihak keluarga tersangka sudah mengingatkan korban, agar mengecilkan volume musik karaoke. Namun, peringatan dari pihak keluarga Ricky tak diindahkan oleh korban.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Karena tersangka merasa tidak dihiraukan, akhirnya pelaku menghampiri korban. Saat dihampiri pelaku, korban malah marah-marah. Bahkan korban sempat mengancam akan memukul pelaku.

Saking kesalnya pelaku akhirnya mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan di tubuhnya dan  langsung membacok korban beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka yang salah satunya di bagian rusuk sebelah kiri dan lengan tangan kiri.

“Korban mengalami luka dan meninggal dunia di lokasi kejadian, karena mengalami luka parah,” ungkapnya.

Baca Juga: Dituduh Curi 2 Dus Mie Instan, Pria Asal Cimahi Tewas Dikeroyok Massal

Dalam  kejadian  tersebut,  Kapolsek menambahkan, bahwa pelaku pembacokan sudah ditangkap dan diamankan di Polsek Ranuyoso, Polres Lumajang. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. Lim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU