Gelapkan Properti, Dituntut 1,5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Feb 2019 08:50 WIB

Gelapkan Properti, Dituntut 1,5 Tahun

SURABAYA PAGI, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari menuntut pidana penjara selama 18 bulan atau satu tahun enam bulan pada Mat Hori alias Mat Jepang (61), warga Jalan Kalisari Timur II Surabaya, Selasa (26/2). Oleh JPU Ratna, terdakwa Mat Jepang dinilai terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain sesuai pasal 372 KUHP. Memohon agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara, ujarnya saat membacakan surat tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin. Atas tuntutan tersebut, Mat Jepang berencana akan mengajukan nota pledoi (tuntutan). Siap, kami akan ajukan pembelaan pada sidang pekan depan, kata kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim. Dalam kasus ini, Mat Jepang yang merupakan preman terkenal di kawasan Surabaya Timur ini didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 406 ayat 1 KUHP, Pasal 167 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. Terkait kasus tersebut, Mat Jepang dilaporkan ke polisi setelah melakukan penggelapan atas properti yang berlokasi di Jalan Kalisari, Mulyosari, Surabaya, milik Sie Probowahyudi (korban). Perbuatan tersebut dilakukan Mat Jepang pada 2013 dan dilaporkan pada 2017. Saat itu, Sie Probowahyudi menegur Mat Jepang mengapa properti miliknya dibongkar, padahal hak sewanya akan berakhir pada 2053. Mendapatkan teguran itu, Mat Jepang langsung naik pitam. Loh kok ada lumpur, kok dibongkar kenapa, terus dia marah-marah, ujar Sie Probowahyudi pada sidang sebelumnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU