Gelapkan Uang Rp 399 Juta, Terancam 4 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Mei 2019 11:02 WIB

Gelapkan Uang Rp 399 Juta, Terancam 4 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penggelapan uang perusahaan senilai ratusan juta, dengan terdakwa Indra Tri Tjahjono, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang digelar di ruang Garuda 2 dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut, menghadirkan 3 saksi karyawan PT. Sari Gandum Sukses Abadi, yaitu Devi, Yanti dan Vera. Ketiga saksi kemudian menerangkan secara bergantian kronologis terjadinya perkara penggelapan saat diperiksa. Awal terjadinya ketika diketahui, adanya keterlambatan pembayaran customer bernama Hendro Gunawan yang beralamat di Jalan Bogorante Gang Industri No. 53 Kediri. "Terdapat 3(tiga) kali pengiriman barang yang di order oleh Indra (terdakwa). Setelah jatuh tempo, saat ditagih dan dikroscek ke customer Hendro yang memesan kepada Indra, katanya sudah dibayar, totalnya Rp 399 juta kepada Indra, kata Devi. Menurut saksi, Hendro telah membayar sebanyak 3 kali dengan cara cash/tunai, yakni Rp 156 juta, Rp 162 juta dan yang terakhir Rp 81.510.000, - dengan kwitansi biasa. "Seharusnya pembayaran itu di transfer ke rekening PT. Sama Indra ngga di transfer." pungkas Devi. Ketika keterangan 3 orang saksi tersebut ditanyakan kepada terdakwa Indra. Dengan raut wajah pasrah. Indra membenarkan. Mendengar jawaban terdakwa, Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono, tersenyum lega karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya hingga tidak mempersulit jalannya persidangan. "Nah, gini kan enak. Terdakwa mengakui. Jadi memang ada perbuatan pidananya. " pungkas hakim Pujo. Sidang kemudian ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi Hendro, dari JPU Hasan Effendi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU