Gelar Hearing, Wakil Rakyat Minta DLH dan DPMPTSP Batasi Galian C di Jomban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Feb 2020 21:23 WIB

Gelar Hearing, Wakil Rakyat Minta DLH dan DPMPTSP Batasi Galian C di Jomban

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerqh (DPRD) Jombang panggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Jombang. Pemanggilan tersebut terkait maraknya galian ilegal di Kabupaten Jombang dan untuk membahas rekomendasi galian C agar lebih diperketat. Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun mengatakan, dalam hearing ini pihaknya membahas soal maraknya aktifitas galian C ilegal di Kabupaten Jombang. Dan ini harus dilakukan pengawasan ekstra. Untuk pertambangan, yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin yakni dari provinsi. Maka dari itu Pemkab Jombang harus membatasi rekomendasi izin pertambangan, khususnya dilingkungan pariwisata," katanya, Senin (24/2/2020). Dari hasil hearing tersebut, dari 13 usaha tambang, yang memberikan laporan secara periodik kegiatan pertambangan hanya ada dua pengusaha. Sedang sisanya tidak memberikan laporan. Sehingga pemkab akan semakin sulit melakukan pengecekan kegiatan tambang. Untuk itu, kami meminta DLH untuk melakukan pengecekan ke lokasi pertambangan. Apabila melanggar peraturan maka harus dilakukan penindakan dengan cara penghentian usaha sementara, ujarnya. Donny mengungkapkan, saat ini ada delapan pengusaha yang mengajukan izin pertambangan. "Dua di Bareng dan satu di Wonosalam. Ini harus dilakukan pengkajian yang dalam lagi, ungkapnya. Sementara itu, Kabid Konservasi Lingkungan DLH Jombang Amin Kurniawan menjelaskan, memang dewan meminta rekomendasi izin kegiatan pertambangan harus dilakukan kajian secara mendalam. "Terlebih lagi di dua kecamatan, yakni Bareng dan Wonosalam," jelasnya. Amin menegaskan, untuk DLH sendiri masih menunggu arahan dari Bupati Jombang terkait permintaan dewan tersebut. Itu nanti terserah dari eksekutif maupun legislatif. Yang jelas kami menunggu arahan dari bupati. Setelah ini kami akan laporkan hasil hearing ke bupati, tegasnya. Amin juga mengakui, bahwa di tahun ini ada delapan pengusaha yang masuk. Yaitu di Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro, Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh, Desa Darurejo Kecamatan Plandaan, Desa Bugasurkedaleman Kecamatan Gudo dan Desa Jenis Gelaran dan Bareng Kecamatan Bareng. "Proses pengajuan sebagian besar masih di tangan provinsi, belum ke kabupaten. Untuk yang Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, proses pengajuan dokumen lingkungan, pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU