Geledah Kamar Kos, Temukan Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Nov 2018 10:03 WIB

Geledah Kamar Kos, Temukan Sabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Tandes menangkap Rony Faizal (42) warga Dukuh Setro dan Ari Wibowo (30) warga Desa Gadingsari Lumajang. Kedua tersangka diringkus lantaran terbukti memiliki dua poket sabu-sabu. Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto mengatakan, kedua tersangka pengedar narkoba itu tangkap di kamar kos di lantai dua Jalan Gersikan, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu-sabu seberat 1, 09 gram. Barang terlarang itu ditemukan di lemari televisi. "Anggota sempat terkecoh karena tersangka menyembunyikan sabu-sabu di dalam bungkus permen karet mint warna hijau," ungkapnya kepada wartawan, Senin (26/11). Kusminto menjelaskan, kedua tersangka terbukti memiliki dan menyimpan sabu-sabu siap edar itu, yang diperolehnya dari seseorang di kawasan Surabaya Barat. "Kami masih menyelidiki terkait kepemilikan narkoba ini," ucapnya. Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah Surabaya Barat. Pihaknya melakukan penyelidikan hingga menemukan pemilik sabu-sabu itu. Adapun barang bukti diamankan dua poket sabu-sabu dan seperangkat alat isap. Ditambahkannya, pihaknya melakukan tes urine narkoba terhadap kedua tersangka di Klinik Polrestabes Surabaya. "Tersangka positif mengkonsumsi narkoba," jelas Kusminto. Sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU