Gempar Tabloid ‘Indonesia Barokah’

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Jan 2019 09:53 WIB

Gempar Tabloid ‘Indonesia Barokah’

Erick Kresnadi Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-KH. Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily menegaskan pihaknya tak tahu menahu soal beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang disebarkan di 240 Masjid di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan juga mulai merambah ke Jawa Barat yang diduga menyudutkan pasangan calon nomor urut 02. "Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa kami berkomitmen untuk mengedepankan narasi positif, bukan hoaks, berdasarkan fakta dan bukan kebohongan," ujar Ace saat dihubungi, Rabu (23/1). Dalam kasus ini, lanjut Ace, pihaknya memerintahkan kepada para pendukung paslon 01, jika ada pihak-pihak yang menyampaikan narasi negatif, menyebarkan hoaks dan kebohongan, untuk dihentikan kampanye seperti itu. "Kalau dilihat dari segi konten, sebagaimana yang disampaikan, tidak ditemukan pelanggaran atas konten Tabloid tersebut," kata Politikus Partai Golkar itu. Terkait penyebaran Tabloid tersebut, Bawaslu Blora yang awalnya sempat menghentikan penyebaran Tabloid kemudian dibolehkan kembali setelah hasil penyelidikan Bawaslu setempat tidak ditemukan konten yang mengarah ke dugaan pelanggaran kampanye. Ranah Dewan Pers Kepolisian menyarankan kasus beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang dianggap meresahkan masyarakat diserahkan ke Dewan Pers. Tabloid yang dinilai merugikan salah satu pasangan capres-cawapres tersebut beredar di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. "Ini merupakan ramahnya Dewan Pers. Jadi Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu, yang melakukan assesment terhadap tabloid tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/1). Setiap sengketa pers, kata Dedi, Polri selalu mendahulukan Dewan Pers untuk menanganinya. Apabila dalam proses assesment tersebut ditemukan adanya pidana, Dewan Pers baru akan meneruskan ke kepolisian. "Nanti Dewan Pers akan memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk menindaklanjuti hasil assesment dari Dewan Pers, karena itu ranahnya Dewan Pers. Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers, setelah melakukan audit dan assesment terhadap tabloid tersebut," tuturnya. Meski begitu, Polri tak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke kepolisian. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dikabarkan akan menempuh jalur hukum terkait beredarnya tabloid tersebut. "BPN membuat laporan nggak apa-apa, kita terima dulu. Laporan polisi tetep kita terima, tapi untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut harus menunggu Dewan Pers dulu," kata Dedi. Kerja sama dengan Bawaslu Polri juga membuka kemungkinan kerja sama dengan Bawaslu. Jika nantinya Dewan Pers menyatakan ada unsur pidana Pemilu, maka Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu akan mengusut kasus beredarnya tabloid tersebut. "Kalau di situ ada pelanggaran Pemilu tentunya Dewan Pers akan menyerahkan ke Bawaslu. Bawaslu assesment dulu apakah ada pelanggaran Pemilu atau tindak pidana Pemilu, kalau pelanggaran pemilu Bawaslu, kalau tindak pidana pemilu bisa langsung Gakkumdu kerja dalam 12 hari menyelesaikan kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu," tutup Dedi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU