Gendam Wanita, Aksi Pria Ini Kuras ATM Korban Hingga Puluhan Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Okt 2019 18:21 WIB

Gendam Wanita, Aksi Pria Ini Kuras ATM Korban Hingga Puluhan Juta

SURABAYA PAGI, Lamongan - Penipuan dengan modus gendam kembali terjadi. Kali ini menimpa Sumarlik warga Desa Kalen Kec Kedungpring Lamongan. Uang puluhan juta lenyap setelah ia digendam oleh pelaku JP alias Burhan warga Sukodono Sidoarjo, dalam perjalanan pulang dari Surabaya ke Lamongan. Kasus penipuan dengan aksi gendam ini seperti disampaikan oleh Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung dalam Press Releasnya, Kamis (24/10/2019) menyebutkan dilakukan oleh 4 pelaku, satu diantaranya JP berhasil dibekuk oleh tim Jaka Tingkir Reskrim Polres Lamongan, sedangkan 3 lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Satu pelaku kita tangkap di rumahnya di Sidoarjo, sedangkan tiga lainnya, masing-masing S, U, dan B asal Sidoarjo, kita kejar terus dan kita tetapkan sebagai DPO," terang Feby panggilan akrab Kapolres di depan awak media. Penangkapan ini kata Feby, berawal pada Sabtu (12/10/2019) sekira pukul 05.30 wib. Pelapor saat menunggu kendaraan umum di Jl Arjuno depan Garasi Lorena Surabaya untuk pulang ke Lamongan, dihampiri oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal, satu komplotan dengan pelaku mengatakan bertujuan sama ke Terminal Osowilangun. Tidak lama kemudian, datang Mobil Warna Silver No.Pol tidak diketahui dan pengemudi mobil tersebut seorang laki-laki tidak dikenal turun dan menawarkan untuk bayar Rp.10.000,- per orang untuk diantar ke Terminnal Osowilangun. Selanjutnya pelapor bersama dengan dua orang laki-laki tersebut sepakat diantar dengan naik Mobil tersebut dan sesampai di Jl.Demak ada seorang laki-laki ikut naik Mobil tersebut beralasan dari Malaysia / batam dan telah menjadi korban penipuan dan barang-barangnya dibawa lari orang. Dalam perjalanannya di dalam mobil orang yang mengaku dari Malaysia tersebut, menawarkan Batu Permata yang selanjutnya korban ikut membantu untuk membeli batu permata tersebut yang nantinya akan diganti oleh orang yang dari Malaysia tersebut. Korban awalnya menyerahkan Uang tunai sebesar Rp 1 juta karena masih kurang selanjutnya korban mengambil ATM dirumahnya dan dibantu para pelaku menarik ATM BRI tersebut No. Rek. ; 628701013821530 atas nama korban sebesar Rp 5 juta. Dan saat penarikan tersebut uang dari ATM terjatuh dan korban mengambil uang tersebut dan korban diberi ATM miliknya tersebut yang ternyata ATM Palsu. Dan selanjutnya korban diturunkan di Masjid Al Mubarok Sukodadi dengan alasan untuk menunggu barang ketemu, akan tetapi setelah ditunggu ternyata para pelaku tidak kembali dan selanjutnya pelapor mengecek saldo miliknya di bank BRI tersebut diatas ternyata sudah berkurang. "Dengan kejadian tersebut korban mengalami Kerugian Rp. 36,5 juta, dan kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres, dan sehari kemudian pelaku berhasil dibekuk di rumahnya," terang Feby. Bahkan laporan yang masuk ke Polres dua kejadian yang sama, selain menimpa Sumarlik pada (12/10/2019) juga menimpa korban lain pada bulan Mei dengan kerugian Rp 58 juta, pelakunya sama JP alias Burhanudin bersama teman-temannya. Atas kejadian ini kata Feby, pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pasal yang di sangkakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU