Gercep, Polres Blitar Berhasil Ringkus Residivis Curanmor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Jan 2020 15:52 WIB

Gercep, Polres Blitar Berhasil Ringkus Residivis Curanmor

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satuan Unit Buser Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua pelaku curanmor. Hanya butuh waktu sehari semalam, setelah menerima laporan korban, kini kedua pelaku yang masih berusia remaja ini masih menjalani pemeriksaan. Seperti di ketahui dua pelaku yakni Agung Yuwono, 20 tahun, warga Kec.Ponggok Kab.Blitar dan Solikin, 18 tahun, warga Desa Jiwut Kec.Nglegok Kab.Blitar adalah komplotan pencuri sepeda motor. Mereka menggunakan modus dengan cara berpura pura mengamen, dalam aksinya itu Solikin dan Agung Yuwono berhasil mendapatkan tiga motor, namun yang dua belum sempat terjual ternyata sudah di tangkap Unit Reskrim Polres Blitar Kota. Dalam pemeriksaan mereka berdua mengaku nekad merampas motor dan hasilnya hanya digunakan untuk berfoya-foya. "Sudah terjual satu motor Pak, habis untuk berfoya foya, juga kebutuhan sehari hari, saya jual seharga 2 juta" aku Solikin yang daun telinganya berlobang besar juga tubuhnya di penuhi Tato kepada Kapolres Kota, AKBP Ronaldo M. Sinambela. SH. S.IK. MH dalam releasnya (Senin 13/1) Dari hasil penyidikan polisi, Solikin merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. AKBP. Leonardo M. Sinambela juga mengungkapkan bahwa enangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Blitar pada hari Minggu (12/1) di mana sepeda motor bermerk Honda Scoopy hitam dengan nomor Polisi AG 5868 CH milik warga Kec.Nglegok telah di rampas dua orang di jalan desa kec.Ponggok pada Minggu (12/1). "Saat menerima laporan itu Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim setelah menerima informasi dari saksi korban dengan modus perampasan motor membuahkan hasil, tadi pagi (Senin dinihari (13/1) pelaku bisa kita amankan juga beserta bb (barang bukti) nya" kata AKBP. Leonard M. Sinambela. Orang nomor satu di Polres Blitar kota ini juga membenarkan seorang pelaku bernama Agung, merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara. "Jadi ada dua cara pelaku melakukan pencurian dan perampasan, untuk modus pencurian mereka mencari kendaraan yang kontaknya masih menempel di sepeda motor, untuk perampasan mencari pengendara yang tengah sendiri saat di tempat yg sepi" ungkap AKBP. Leonard M. Sinambela. Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan, dari kedua pelaku Polisi menyita dua motor Scoopy, Yamaha Yupiter. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU