Gerebek Gudang, Amankan 872 Botol Miras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Jan 2019 10:49 WIB

Gerebek Gudang, Amankan 872 Botol Miras

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Minuman keras (miras) menjadi ancaman bagi masyarakat. Peredarannya pun meresahkan. Mengetahui hal ini, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk merazia penjualan miras. Anggota Polsek Sawahan kemudian berhasil menangkap penjual miras bernama Sarun (65) di Jalan Putat Jaya Gang Lebar B No.47, dari tangan Sarun, aparat menyita sedikitnya 872 botol miras dari berbagai merek terkenal. Meliputi; Mansion House Vodka, Paloma, Vodka Iceland, Mansion House Whisky, Guines Hitam, Bir Bintang, Bintang pilsener Putih, dan Beer Prost. Awalnya, polisi tidak menemukan adanya barang bukti botol miras saat mendatangi Toko Pojok milik Sarun yang berada di Jalan Putat Jaya Surabaya. Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah Sarun, ratusan botol miras itu ternyata disimpan rapi di dalam sana. "Ia sembunyikan di dalam rumah, awalnya kami datangi tokonya, tapi kami tidak temukan miras," terang Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi kepada wartawan, Minggu (6/1/2019). Menurut AKP Haryono, Sarun memang sengaja menggunakan modus menyembunyikan botol miras di dalam rumah. Bila ada pembeli, Sarun baru ambilkan di dalam rumah "Dia memang agen miras, kadang juga layani pembelian eceran," katanya. Sarun, lanjut AKP Haryoko Widhi, telah jadi objek sasaran penangkapan pihak aparat sejak lama. Sarun bukanlah orang baru dalam bisnis jual beli miras di daerah Sawahan. Sudah terhitung 10 tahun Sarun menggeluti bisnis itu. Selama itu pula, masih AKP Haryoko Widhi, Sarun berkali-kali ditangkap polisi, dan dikenai pidana ringan. Kendati demikian, Sarun ternyata tidak jera. Ia tetap jual miras "Ditangkap berkali-kali tapi gak kapok, udah jadi target dari dulu," lanjutnya. Miras yang dijual Sarun, diakui AKP Haryoko Widhi, adalah miras bermerek resmi. Namun, Sarun selama ini tidak memiliki surat izin resmi penjualan miras. Akhirnya, lanjut AKP Haryoko Widhi, Sarun hanya dikenai Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena dinilai melanggar Perda tentang penjualan miras. "Itulah mengapa selama ini Sarun hanya kami dikenai Tipiring, karena langgar perda," katanya. AKP Haryoko Widhi menegaskan, Anggota Polsek Sawahan akan terus lakukan razia di seluruh wilayah Sawahan, untuk antisipasi peredaran miras. "Kami akan terus lakukan penyisiran di berbagai seluruh wilayah kami agar menghentikan peredaran miras," tandasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU