Gerombolan Anak Punk Pelaku Pembunuhan di Gresik, Ditangkap Jatanras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Des 2018 09:39 WIB

Gerombolan Anak Punk Pelaku Pembunuhan di Gresik, Ditangkap Jatanras

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim menangkap gerombolan anak punk di Jalan Untung Suropati Alun alun Pasuruan, Polres Pasuruan, Minggu (09/12/2018) sekira pukul 13.30 Wib. Gerombolan ini ditangkap diduga pelaku (kelompok anak punk) yang melakukan pengeroyokan terhadap korban yang tewas sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Hal ini diterangkan Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim,AKBP Leonard M Sinambela korban tewas bernama Alex (14) warga Desa Telo, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban. "Korban tewas akibat dikeroyok gerombolan anak punk dan saat ini pelaku diamankan polres gresik Jatim," terangnya di Polda. Gerombolan ini terdiri dari B (16) warga Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pelaku memukul menggunakan Sabuk Ring dan tangan bagian kepala dan badan. Kemudian, RGI (14), warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, ini berperan menendang menggunakan Kaki ke Bagian Punggung Korban. Lanjut pelaku berinisial TH (19), warga kampung Jaraka, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Kerawang, berperan memukul menggunakan Pafing ke bagian Pundak korban sebanyak 1 kali dan ke arah muka 2 Kali. Sedangkan, saksi berinisial C (13), warga Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, ini hanya melihat dan menyaksikan kejadian, untuk NAS (15), perempuan, Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, berperan menendang korban sekali. Kronologi kejadian, Sabtu tanggal 8 desember 2018 sekira pukul 14.00 wib Korban (Alex -14 th) bersama rekannya yang berjumlah sekitar 30 orang menuju daerah kebomas. Korban turun dari Truk di depan Rumah Makan Padang Gelora Indah Jl. Dr. Wahidin SH,Ds. Dahanrejo Kec. Kebomas Kabupaten Gresik dan berjalan menuju Lampu merah Pintu Keluar Tol Kecamatan Kebomas. Dalam perjalanan, pelaku (Komunitas Punk) menanyakan kepada Saksi (Candra ,16 th) tentang keberadaan Korban, selanjutnya Saksi memberitahukan sambil menunjuk ke arah korban. Kemudian Korban dihampiri pelaku dan temannya yang berjumlah 7 orang untuk kemudian diajak ke arah belakang Parkiran Kantor PCNU Gresik. Karena korban tidak kembali, sekira pukul 14.30 wib saksi mencari korban di belakang tempat Parkir mobil Kantor PC. NU dan korban ditemukan tergeletak mengalami luka di bagian Kepala dan wajah. Kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke anggota Polsek Duduk Sampean yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas pengamanan bubaran pam sepakbola di Pintu Keluar Tol Kebomas, selanjutnya Korban dibawa Ke RSUD Ibnu Sina Gresik dan sekitar pukul 21.00 wib korban Meninggal Dunia. Sedang kasus itu karena pelaku sakit hati karena korban pernah meminjam pakaian pelaku namun tidak dikembalikan. Saat diperiksa di ruang penyidik inisial TH mengaku kalau dirinya marah karena barang yang dipinjam tidak dikembalikan oleh korban dan ketika diminta bilangnya nanti. "Saya marah karena barangnya tak dikembalikan," ujarnya tanpa penyesalan. Barang bukti yang disita berupa Sabuk ring yang di gunakan untuk memukul korban, 2 Siung babi, gunting kecil, kalung ring, Uang Rp.200.000, 2 buah ukulele, dompet warna hitam coklat, hp merk xiomi warna abu-abu, dan pafing yang digunakan memukul korban. Pelaku diamankan di Mapolres Gresik. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU