Gigolo Asal Singaraja Tak Terima Divonis Penjara 11 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jan 2020 11:58 WIB

Gigolo Asal Singaraja Tak Terima Divonis Penjara 11 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, - Pria yang juga bekerja sebagai gigolo atau lelaki penghibur itu dinyatakan terbukti bersalah membunuh teman kencannya bernama Ni Putu Y, yang juga sales promotion girl (SPG) salah satu dealer mobil di Kota Denpasar. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar ketua majelis hakim Heriyanti. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur pasal 338 KUHP. Kasus itu bermula saat terdakwa kenal dengan korban, NPY, melalui aplikasi Michat. Saat itu terdakwa sedang mengajukan kredit mobil. Terdakwa lalu bertemu korban untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta, pada 5 Agustus 2019. Dalam pertemuan itu, korban bercerita sedang pisah ranjang. Terdakwa lalu menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp500 ribu. Korban menyambut tawaran itu. Bahkan memberikan hadiah handphone kepada terdakwa. Keduanya lalu mencari tempat untuk berkencan di penginapan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar. Usai berhubungan badan, korban yang bekerja di sebuah dealer mobil ini mengatakan tidak puas. Dia kemudian mandi dan setelah itu kembali mengajak terdakwa berhubungan intim. Namun korban lagi-lagi tidak puas dan marah-marah lalu menampar terdakwa. Bagus tersulut emosinya. Dia memiting leher korban dengan tangan kanannya sampai korban tidak bergerak lagi. Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding. Menurut hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan terdakwa. Sehingga terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. Mendengar putusan 11 tahun penjara, wajah Gus Tu yang semula terlihat tenang langsung syok. Pria yang sempat merantau ke Manado itu tampak dongkol. Ia seperti tidak terima hanya mendapat diskon hukuman satu tahun penjara. Sebelumnya, Gus Tu dituntut 12 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU