Giliran Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Des 2018 15:21 WIB

Giliran Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu

SURABAYAPAGI.com - "Kami melaporkan Erick Thohir yang telah membuat pernyataan di beberapa media massa ternama, yang pada pokoknya seolah-olah Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno telah melakukan strategi playing victim ataupun bersandiwara, terkait dengan adanya poster-poster penolakan terhadap kehadirannya di pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara," ujar Djamaluddin. Pernyataan Erick Thohir tersebut, kata Djamaluddin, telah dibantah secara tegas oleh Drijon Sihotang selaku pemasang poster penolakan terhadap Sandiaga Uno pada keesokan harinya, Jumat (14/12). "Saat acara tersebut, Drijon Sihotang menyatakan bahwa dirinya memasang poster penolakan terhadap Sandiaga Uno adalah atas inisiatifnya sendiri, dan tidak disuruh ataupun diperintah oleh siapapun, karena dirinya memang pendukung Jokowi," ungkap dia. Menurut Djamaluddin, pernyataan Erick yang telah menuduh Sandiaga Uno bersandiwara, tentu saja tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, pernyataan tersebut telah menimbulkan perdebatan, keresahan, maupun kerusuhan di antara pendukung masing-masing Capres Peserta Pemilu. "Apalagi saat ini masih dalam tahapan masa kampanye, sehingga terhadap hal-hal yang disampaikan oleh anggota Tim Kampanye yang untuk diketahui oleh umum atau masyarakat banyak, maka hal tersebut pada prinsipnya juga termasuk kampanye," tutur dia. Lebih lanjut, dia mengatakan, pernyataan Erick tersebut merupakan kampanye hitam terhadap lawan politiknya. Pernyataan tersebut, kata dia, patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena telah menghina peserta pemilu lainnya (Sandiaga) sebagaimana telah ditentukan didalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan huruf d Jo. Pasal 521 UU Pemilu. "Untuk mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang sesuai dengan Deklarasi Damai Pemilu 2019, dengan ini Garnas melaporkan Erick Thohir ke Bawaslu agar dapat diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena telah menghina peserta pemilu lainnya," pungkas dia. Laporan atas Erick Thohir dengan tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu RI Nomor: 29/LP/PP/RI/00.00/XII/2018. Barang bukti yang dibawa pelapor adalah berita media online dan video pernyataan Erick Thohir. Djamaluddin mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pelaporan dugaan tindak pidana terkait pernyataan Erick Thohir ke Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP Gambir Medan Merdeka Timur, Kamis malam ini.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU