Giring Pilih Eri Cahyadi, Risma bisa Dipidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Okt 2020 21:31 WIB

Giring Pilih Eri Cahyadi, Risma bisa Dipidana

i

Layar tangkap video Roadshow online yang menampilkan Wali Kota Tri Rismaharini memberi ajakan kepada para simpatisan untuk memilih Eri Cahyadi dalam pilkada Surabaya mendatang. Sp/alqomar

 

Dilakukan Saat Kampanye Roadshow Online

Baca Juga: Viral, Bocah SD Nangis Histeris Disiksa dan Dimasukkan Dalam Karung oleh Tantenya Sendiri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Beredar video yang tengah viral di masyarakat terkait ajakan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Video berdurasi 01.37 detik tersebut berisi ajakan untuk memilih salah satu paslon yakni Eri-Armudji.

Dari video yang didapat SURABAYAPAGI.com (grup Harian Surabaya Pagi), berisi kegiatan daring, bertajuk "Roadshow Online BERENERJI". Dalam video itu terlihat beberapa orang tengah berkumpul dan mendengarkan apa yang disampaikan Wali Kota Risma.  

Dalam menit ke 00.10 detik, Risma menyampaikan "Saya titip pada ibu-ibu, supaya program ini berlanjut, sebenarnya program ini saya mempunyai data yang membuktikan bahwa kehidupan ada sesuatu yang lebih baik. Supaya program ini berkelanjutan, saya titip anak saya, Eri Cahyadi bisa melanjutkan saya," ujar Risma yang kemudian diikuti jawaban dari audience "Siap bu..!".

"Saya titip sekali kepada ibu-ibu. Dalam pemilihan wali kota untuk lima tahun.  Kalau kita salah pilih, maka kita akan menyesal selama lima tahun. Karena itu saya nitip. Insya allah ini yang terbaik yang saya pilih. Saya tidak mungkin, apa yang sudah saya kerjakan selama 10 tahun kemudian hancur lebur," pesan Risma dalam Roadshow online itu.

Dengan beredarnya video tersebut, Relawan KIP Progo 5 melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya, Rabu (21/10/2020). Risma sebagai wali kota aktif diduga menyalahgunakan posisinya sebagai wali kota Surabaya untuk kampanye paslon Eri Cahyadi-Armuji.

"Laporan saya masukkan hari ini kepada Bawaslu, Gakkumdu, juga ada tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan Mendagri sebagai pejabat yang ada di dalam pemerintahan yang memberikan SK kepada Risma," kata Rahman, Ketua Relawan KIP Progo 5, ditemui di kantor Bawaslu Surabaya.

Sebagai bukti, Rahman menyertakan rekaman video, beberapa link berita media online, legal opinion (pendapat hukum) dan juga beberapa foto yang menggambarkan kejadian dugaan pelanggaran itu benar-benar ada, bukan fiktif atau rekayasa. Rinciannya adalah foto-foto kegiatan yang bertema “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI”, video kegiatan yang bertema “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI” dengan dimensi 1.920 x 1.080, ukuran 221 MB, durasi 1:47, diubah 16.15 18 Oktober 2020, dan dibuat 16.49 18 oktober 2020.

"Bukti yang saya lampirkan, merupakan fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan Risma wali kota aktif surabaya yang harusnya memegang teguh netralitasnya sebagai pimpinan di jajaran pemkot," tegasnya.

 

Ciderai Demokrasi

Rahman bercerita, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 16:15-16:49 WIB. Dimana Risma muncul dalam kegiatan yang bertajuk “Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI” menggunakan aplikasi zoom. Dimana Risma menggiring opini bahkan menyebut paslon Eri-Armuji agar dipilih menjadi wali kota Surabaya pada Pilwali 9 Desember mendatang.

"Peristiwa ini tentu menciderai demokrasi dan pemilu yang jujur dan adil atau Jurdil, karena Risma sebagai wali kota aktif keberadaannya terkait dengan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Menurutnya, sebagai wali kota harusnya Risma menciptakan demokrasi yang bersih dan mengedepankan netralitas agar jajaran ASN di bawahnya pun memegang teguh netralitas, bukan malah memanfaatkan posisinya sebagai walikota untuk kepentingan Paslon tertentu, apalagi sampai memanfaatkan infrastruktur dibawahnya seperti UMKM binaan pemkot dan banyak lagi.

Dalam laporannya, Risma sebagai kepala daerah terikat dengan Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Dimana dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan atau membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. "Maka kejadian kemarin hari minggu, ada paslon yang diuntungkan yaitu paslon nomor 1, dan yang dirugikan paslon nomor 2. Karena disitu Risma dengan jelas mengajak kepada audiens untuk memilih paslon nomor 1," terangnya.

Atas fakta itu, Rahman mendorong komisoner Bawaslu Surabaya berlaku adil dan profesional dalam menindak lanjuti temuan atau laporan masyarakat. Sehingga, laporan dugaan pelanggaran Risma segera dilakukan investigasi dan penyidikan sesuai mekanisme dan tahapan pelanggaran.  Rahman juga berharap pejabat yang berwenang diatasnya, yani gubernur dan Mendagri bisa memberi teguran, peringatan, atau tindakan tegas sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Tindak Pidana Pemilu

Sementara Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur Abdul Malik, menegaskan apa yang dilakukan Risma itu sudah mengarah kepada Tindak Pidana Pemilu, "Itu sudah jelas Risma melakukan kampanye dan itu sudah menyelahgunaan wewenang. Dan itu ada yurisprudensi Kepala Desa Sampangagunh," terangnya.

Pria yang juga politisi Partai Gerindra ini meminta Bawaslu Kota Surabaya untuk bertindak tegas terhadap Wali Kota Surabaya. "Kalau tidak Bawaslu tidak mau menindak kita akan laporkan Bawaslu ke DKPP," terangnya.

Baca Juga: Selebgram Suvia Gassanie Bongkar Borok Suami: Sering Selingkuh dan Berzina dengan Banyak Wanita

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar mengatakan belum mengetahui pasti terkait beredarnya video kegiatan tersebut. Hanya saja, pihaknya sudah mendapat informasi tentang adanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi - Armudji di tanggal 18 Oktober 2020 bertajuk Roadshow Online BERENERJI.  "Belum tahu, saya sudah tahu tapi itu kan memang kegiatan kampanye dengan tema Roadshow online berenerji," ujar Agil saat dikonfirmasi, Surabaya Pagi, Rabu (21/10/2020).

 

Cuti Sebelum Berkampanye

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah mengajukan cuti kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tertanggal 13 Oktober 2020. Surat pengajuan itu berkaitan dengan perihal ijin cuti, dilampirkan jadwal rencana kegiatan kampanye, menghadiri dan melaksanakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota Surabaya.  "Surat itu ditujukan ke Gubernur dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu. Kalau menurut jadwalnya, memang ada kegiatan kampanye paslon nomor urut 1," jelas Agil.

Menurutnya, surat pengajuan cuti yang dilakukan Risma informasinya sudah mendapat jawaban dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 15 Oktober 2020. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui secara pasti atas jawaban Gubernur tersebut.

"Kalau jawaban pasti ada, tapi saya belum dapet. Kemarin saya sudah minta penjelasan surat jawaban itu ke Pemerintah Provinsi Jatim, agar kita bisa menyampaikan yang sesuai saja," tambahnya.

Selama ini, lanjutnya, pemberitahuan agenda kampanye ditujukan kepada pihak kepolisian. KPU dan Bawaslu hanya menerima tembusan terkait agenda kampanye tersebut.

 

Risma Banyak Dilaporkan ke Bawaslu

Bukan kali ini saja, dalam catatan Bawaslu, Risma banyak dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kontestasi Pilkada 2020. Meski demikian, Bawaslu belum menyebut detail ada berapa laporan yang sufah masuk ke kantornya.

"Akeh mas (banyak). Aku enggak hafal, karena banyak laporannya. Bawaslu juga sudah memanggil yang bersangkutan, dan dia menjawab (klarifikasi) secara tertukis melalui bidang hukumnya. Isi jawabannya akeh (banyak) mas. Monggo kekantor," ungkap Agil.

Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO

Agil menegaskan, pejabat negara seperti DPRD, Gubernur, Presiden termasuk Kepala Daerah diharuskan cuti terlebih dahulu sebelum menghadiri, menjdi jurkam, atau mengadakan kampanye. Hal itu sebagaiamana diatur dalam Per KPU Nomor 13 Tahun 2020

"Di PKPU sudah jelas, Kepala daerah diperbolehkan kampanye, tapi harus cuti dulu. Dan cuti sendiri juga sudah diatur dalam PKPU dilakukan tiga hari sebelum pelaksanaan," terangnya.

Disamping itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018, yang mengatur lebih detail terkakt tatacara pejabat negara untuk cuti. Juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait ijin cuti.

 

Klaim Risma Sudah Ajukan Cuti

Sementara, Pemkot Surabaya membantah bila Wali Kota Risma melanggar saat kampanye paslon Eri Cahyadi – Armuji. Dikarenakan, Wali Kota Risma sudah mengajukan izin cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur.  Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

“Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020,” jelas Irvan, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Soal surat pengajuan cuti kampanye Wali Kota Risma tersebut, lanjut Irvan, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan diberi penjelasan. Salah satu keterangannya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.

“Dengan jawaban dari Gubernur itu, kegiatan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu,” terang Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas (BPB dan Linmas) Kota Surabaya tersebut.

Menurut Irvan, jadwal kampanye Wali Kota Risma hampir semua dilaksanakan pada hari libur Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Hanya ada satu hari kerja yang ikut kampanye, yakni pada 10 November 2020. Pengajuan izin cuti 10 November 2020 kini sedang diproses oleh Pemprov Jatim. alq/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU