GP Anshor Rangkul Warga Terdampak Galian Pasir ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jan 2018 19:16 WIB

GP Anshor Rangkul Warga Terdampak Galian Pasir ilegal

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Organisasi Nahdlatul Ulama yang tergabung di Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Kediri, merangkul semua warga yang terdampak galian C pasir ilegal, Rabu (31/1/2018). Mereka yang berada di Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri diberi dukungan agar mendapatkan hak dari adanya sejumlah galian pasir ilegal di wilayahnya. Ketua GP Anshor Kabupaten Kediri, Munasir Huda mengatakan, pertemuan tersebut sebenarnya sudah sering dilakukan dengan kemasan "Ngopi Bareng" bersama warga. Menurutnya acara tersebut untuk menyikapi situasi persoalan sosial warga. "Masalah di Desa Satak sebenarnya bukan hal yang baru. GP Anshor sendiri merupakan organisasi sosial. Kita ingin mendampingi warga yang terdampak penambangan pasir yang semakin marak," ujarnya usai sosialisasi di Balai Desa Satak. Menurutnya, saat ini warga Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri merasa terganggu dengan adanya penambangan pasir yang menggunakan manual di daerahnya. Warga juga terganggu adanya lalu lalang kendaraan truk pasir yang semakin marak hingga merusak jalur transportasi warga. "Jadi dengan pertemuan ini kita akan temukan rekomendasi usulan dari warga. Sehingga dari pertemuan ini warga semakin jelas dengan aturan penambangan pasir baik dari izin hingga kewajiban yang harus diberikan para penambang kepada warga setempat," jelasnya. Dari pertemuan tersebut, sebanyak 152 warga Desa Satak mendapatkan pengetahuan dari konsultan pengamat lingkungan yang didatangkan GP Anshor Kabupaten Kediri. Dengan penjelasan dari konsultan itu maka diharapkan warga dapat mendapatkan hak dengan adanya para penambang pasir didaerahnya. Pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut akhirnya menghasilkan lima rekomendasi. "Rekomendasinya kesatu, para penambang pasir harus menjaga lingkungan; kedua, penambang harus melibatkan tenaga manual di Desa Satak; ketiga, penambang pasir harus memberikan dana sosial perusahaan atau CSR kepada masyarakat; keempat, penambang pasir harus memberikan asuransi tenaga kerja yang ikut menambang; dan kelima, alat tranportasinya agar melalui jalur alternatif tidak melalui jalur desa," tegasnya. Lanjut Huda, dengan hasil rekomendasi itu nantinya akan dijadikan dasar bagi para penambang baik legal maupun ilegal. Para pengusaha tambang diharapkan untuk dapat mentaati aturan yang ada jika akan membuka penambangan di lokasi Desa Satak. "Hasil ini nantinya akan kita sodorkan ke para penambang jika ada pengusaha galian pasir yang akan buka di Desa Satak," tandasnya. Sementara itu, Nuryanto, salah satu warga Desa Satak RT 2 RW 2 mengaku, sangat dirugikan dengan adanya penambang pasir ilegal yang kian marak di daerahnya. Oleh karena itu, pihaknya ingin para penambang pasir untuk memberi kompensasi terhadap warga sekitar. "Untuk penambang ilegal selama ini memang tidak pernah memberikan kompensasi. Kita juga ingin jika kedepan ada penambang pasir yang sudah memiliki izin tolong untuk masyarakat agar diberi kompensasi tanoa kecuali. Bahkan juga memberikan tenaga kerja untuk warga sekitar," pungkasnya. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU