Home / Kriminal : Delapan Penjudi Lainnya Berhasil Kabur

Grebek Judi Remi, Polisi Amankan Dua Pelaku

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Jan 2018 15:23 WIB

Grebek Judi Remi, Polisi Amankan Dua Pelaku

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Petugas Kepolisian Lamongan mengrebek judi remi di sebuah Gardu Desa dan warung di wilayah Kecamatan Sekaran.Dalam pengrebekan ini Polisi berhasil mengamankan dua pelaku judi, sementara delapan lainnya berhasil kabur, karena keterbatasan jumlah Polisi yang hanya dua orang. Informasi yang didapat Surabayapagi.com, Selasa (23/1/2018) menyebutkan, dua tersangka yang berhasil diamankan itu diantaranya, Ali Usman Shodiq (35) dan Arnold Spacua (68) keduanya warga Jugo Kecamatan Sekaran Lamongan Jawa Timur. Sementara 8 tersangka lainnya, Huda, Gunawan, Khozin, Darujat, Hadi, Udin, Khoirul dan Rahman berhasil kabur meninggalkan lokasi kejadian. "Dua diamankan saat sedang berjudi di sebelah warung," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta. Terungkap, judi remi digelar dua pelaku dengan terang-terangan. Pasalnya mereka melakukannya di gubuk desa dalam keadaan terbuka, sedang tempat kejadian kedua, di samping warung Purwanto. Praktik judi itu memicu amarah warga dan melaporkannya ke Polisi. Anggota Polsek Sekaran bergerak melakukan patroli ke lokasi.Begitu tiba di lokasi, dua anggota Suwarji dan Ainur Rofik bertandang ke lokasi, namun 8 tersangka berhasil semburat kabur. Hanya 2 tersangka yang berhasil diamankan. Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 97 lembar kartu remi, karpet warna merah untuk alas, dan uang tunai sebesar Rp 423 ribu. Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek. Sementara 8 pelaku yang kabur masih dalam pencarian."Tersangka dijerat pasal 303 KUHP," pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU