Home / Kriminal : Juga Ditemukan Sajam Penghabisan

Grebek Rumah Warga, Polisi Temukan Sabu hingga Sajam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Sep 2018 22:13 WIB

Grebek Rumah Warga, Polisi Temukan Sabu hingga Sajam

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari mengungkap kasus peredaran narkoba di Surabaya. Kali ini, polisi menggrebek sebuah rumah di kawasan Kejawan Gebang Surabaya dan mendapati enam orang pemuda sedang asyik menggelar pesta sabu-sabu. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan enam tersangka diantaranya Dhimas Afandi,19, warga Menawan Gebang, Kelurahan Gebang Putih Kecamatan Sukolilo, Abdul Chalim,27, warga Kejawan Gebang II no 28, Agung Yuliadi,28, warga Bulak Jaya IX no 6, Fajar Usman,32, warga Kejawan makam no 22 dan Firman Oktaviana,21, warga Kejawan Gebang Gang Buntu no 14A Surabaya. Menurut Kompol David Triyo Prasojo Kapolsek Tegalsari didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin pihak mendapat info di daerah Kejawan Gebang Buntu no 14 A,Surabaya sering dijadikan kumpul-kumpul kemudian pesta narkoba. Akhirnya, anggota mengembangkan kasus ini dan saat digrebek lokasi tersebut menemukan barang bukti seperti alat hisap dan poket sabu seberat 0,4gram serta uang tunai Rp 50 ribu. "Kami amankan enam pelaku bersama alat hisap dan narkoba. Satu di antaranya bertugas sebagai pengedar. Ini berawal dari laporan warga yang sering mendapati adanya pesta sabu disini. Setelah diselidiki, benar. Kami temukan mereka sedang pesta," papar David, Kamis (27/9) kemarin. Selain menemukan sejumlah barang bukti narkotika lanjut perwira dengan satu melati dipundak ini kata dia, polisi juga menemukan sembilan senjata tajam berbagai jenis. Seperti pedang, golok, pisau penghabisan, dan masih banyak lagi. Sembilan senjata itu, ditemukan secara terpisah dan disebar di setiap sudut rumah milik pelaku. Tapi, David masih mengembangkan temuan sajam ini untuk apa. Yang jelas, seluruh senjata semua ujungnya telah digerendra tajam. Dugaan sementara, delapan senjata tajam itu sengaja disimpan sebagai bentuk perlawanan mereka. Apabila, perbuatan para pelaku terbongkar dan digrebek oleh pihak kepolisian. "Nanti akan ditelusuri penggunaannya untuk apa atau untuk kriminal atau semacamnya. Sebab, tidak sesuai dengan profilnya. Senjata ini dimiliki oleh satu pelaku yang tidak lain pemilik rumah, yang dijadikan lokasi pesta sabu. Tapi dia negatif narkoba, yang pakai teman-temannya," tuturnya. Akibat perbuatannya, kelima tersangka yang terlibat dalam pesta sabu-sabu, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan satu tersangka dijerat Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU