Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Subsidi Upah dan Piala Paritrana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Sep 2020 20:45 WIB

Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Subsidi Upah dan Piala Paritrana

i

Penyerahan kepada perwakilan tenaga kerja ini dilakukan secara simbolis  di Gedung Grahadi pada Selasa (8/9/2020).SP/ADT

SURABAYA PAGI, Surabaya - Program Bantuan Subsidi Upah pada para karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah dicairkan secara bertahap.

Dari jumlah target calon penerima Bantuan Subsidi Upah sebanyak 15,7 juta peserta, di Jawa Timur terdapat calon penerima subsidi upah sebanyak 1,75 juta pekerja untuk dilakukan validasi data.

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Dari jumlah tersebut telah dibayarkan kepada 5,5 juta peserta dalam dua gelombang, dimana tenaga kerja Jawa Timur yang telah mendapatkan BSU sebanyak 560.670 peserta, yaitu gelombang pertama 122.379 tenaga kerja dan gelombang kedua 428.291 tenaga kerja.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan bantuan subsidi upah kepada para perwakilan pekerja di Gedung Negara Grahadi dan memberikan BSU gelombang kedua untuk 428.291 pekerja Jawa Timur secara simbolis.

BSU ini diterima oleh 4 orang perwakilan dari pekerja kategori Penerima Upah (PU) dengan berbagai latar belakang pekerjaan dan disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Jawa Timur, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jawa Timur,  dan juga secara live streaming bersama 108 perwakilan pekerja dari seluruh Jawa Timur.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan, gelombang berikutnya  BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Dodo.

“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 15 September 2020,” tegasnya.
BSU yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Tentunya upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya”.

Rangkain penyerahan BSU, juga dilaksanakan kegiatan penyerahan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Award 2019.

Baca Juga: Khofifah dan Pj Wali Kota Ali Kuncoro Serahkan Santunan 500 Anak Yatim se-Kota Mojokerto

Anugerah Paritrana Award 2019 adalah  apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang berkomitmen serta mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui penghargaan Paritrana Award ini diharapkan semakin memperluas pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja," kata khofifah

Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya

Yang membanggakan Penghargaan  Paritrana Award 2019 untuk kategori perusahaan besar diraih PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), kami memberikan apresiasi kepada Pelindo III yang meraih predikat juara pertama kategori perusahaan skala besar.

Baca Juga: Ungguli Surabaya, Kota Mojokerto Sabet Juara II Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Jatim

“Ini menjadikan Pelindo III sebagai ambasador kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia," ujar dodo

Pelindo III, kata dia, layak menerima penghargaan tersebut karena memenuhi beberapa indikator penilaian. Diantaranya berupa kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai dan mitra kerja sebagai syarat kerjasama, hingga penyediaan trauma center bagi pegawai dan beberapa penilaian lainnya, pungkas Dodo. Adt 

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU