Gubernur Nonaktif Kepri Divonis 4 tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Apr 2020 21:36 WIB

Gubernur Nonaktif Kepri Divonis 4 tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Majelis Hakim Yanto menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Nurdin juga mendapat hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp4,2 miliar. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta, Terbukti menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kepulauan Riau, Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2020. Nurdin terbukti menerima suap Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura. Suap diduga bertujuan untuk memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar. Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut. Hukuman Nurdin diperberat lantaran perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Nurdin juga tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ujar Yanto. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nurdin dihukum enam tahun bui. Jaksa juga meminta Nurdin dikenakan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Nurdin dihukum membayar uang pengganti Rp4,2 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Nurdin Basirun berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp4.228.500.000," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2020. Hukuman Nurdian ditambah enam bulan bila tidak bisa membayar uang pengganti. Majelis hakim juga mencabut hak dipilih Nurdin dalam jabatan politik selama lima tahun. Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dia juga terbukti melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terdakwa dan jaksa pikir-pikir terkait putusan itu. Keduanya diberikan kesempatan seminggu untuk mengajukan banding.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU