Gugat Praperadilan Polisi, Tersangka Galian C Kediri Ngepir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Agu 2019 23:57 WIB

Gugat Praperadilan Polisi, Tersangka Galian C Kediri Ngepir

SURABAYAPAGI.COM, Kediri- M. Nasikul K. Abadi, selaku kuasa hukum M. Husaini, warga Dusun Suwaru, Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, tersangka galian C di Kunjang Kabupaten Kediri, yang menggugat Polres Kediri akhirnya ngepir alias mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Hingga saat ini belum jelas alasan pencabutan gugatan praperadilan terhadap Polres Kediri tersebut. Sidang gugatan praperadilan dipimpin langsung Majelis Hakim, Fahmi, SH. Sidang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (1/8/2019). Sidang yang berjalan kurang dari 15 menit ini dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Dalam agenda itu majelis hakim hanya membacakan permintaan kuasa hukum pemohon gugatan atas pencabutan gugatan praperadilan. "Kuasa pemohon akan melakukan pencabutan secara tertulis, apakah termohon sepakat. Jika sepakat berarti termohon tidak masalah jika kasus praperadilan ini dicabut," kata Fahmi saat memimpin sidang. Sementara itu, Marzuki, Kaur Bankum Polres Kediri selaku kuasa termohon mengaku, akan mengikuti prosedur acara sidang di pengadilan. Pihaknya sudah menyerahkan semua perkara itu kepada hakim yang mengadili. "Sesuai kapasitas termohon, kami hanya akan melengkapi apa yang menjadi kewajiban kami untuk menjawab semua materi-materi pemohon. Untuk pencabutan ini kita minta secara tertulis," ujarnya. Lebih lanjut Marzuki menegaskan pada dasarnya menyetujui jalannya persidangan. "Pencabutan ini kami menyetujui ya nanti terserah bapak hakim untuk memutuskan apakah tetap dilanjutkan sidangnya dicabut atau langsung penetapan kami serahkan pada hakim," tegasnya. Usai kedua belah sepakat atas pencabutan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada pemohon untuk mempersiapkan dokumen pencabutan tertulis. Sidang ditunda Jumat (2/8/2019) dalam agenda pemberian surat tertulis pencabutan oleh pemohon. Untuk diketahui, Polres Kediri digugat praperadilan oleh M. Husaini melalui kuasa hukumnya M. Nasikul K. Abadi. Gugatan itu berujung setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. Ia dilaporkan CV Adhi Djojo karena sudah melakukan penambangan tanpa ijin di lahan miliknya di Kunjang Kabupaten Kediri. Atas kasus ini M. Husaini dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2003 tentang Minerba. Bahkan alat berat miliknya juga diamankan kepolisian.Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU