Gugatan Cen Liang Ditolak, Pedagang Pasar Turi Takbir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Jun 2018 07:18 WIB

Gugatan Cen Liang Ditolak, Pedagang Pasar Turi Takbir

SURABAYA PAGI, Surabaya - Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, tak puas dengan penderitaan pedagang. Melalui Lie You Hin, orang kepercayaannya, Cen Liang, menggugat 17 pedagang yang menjadi Pengurus Paguyuban Pedagang Pasarturi. Kamis (6/06/2018) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gugatan wanprestasinya ditolak Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai hakim Anne Rusiana. Seketika, sekitar 17 pedagang Pasar Turi yang hadir di ruang Candra, memekikkan takbir, Allahu Akbar. Ini bukti bahwa kebenaran ada di pihak para pedagang. Dan pedagang memang dizolimi oleh Henry, ucap H Taufik, salah satu pedagang Pasar Turi, yang juga ikut sebagai tergugat dalam kasus perdata ini. Bersama 16 pedagang Pasar Turi lainnnya, H Taufik, berkeyakinan, bahwa perkara pidananya yang saat ini sedang berjalan dan menunggu vonis, bisa menguatkan bahwa Cen Liang memang menipu dan menggelapkan uang pedagang. Ini bukti nyata. Hakim tadi menyebut, gugatan Henry mengada-ada, tak lazim. Jelas siapa yang menipu, syukurnya sembari terus memekikkan takbir berulang-ulang di PN Surabaya. Gugatan Tak Lazim Sementara, majelis Hakim yang diketuai hakim Anne Rusiana, dalam putusannya, menolak gugatan Cen Liang seluruhnya. Hakim Anne menilai, bahwa gugatan penggugat yang dimasukkan melalui Lie You Hin, dengan kuasa hukumnya, Lilik Djaliyah SH, tidak lazim. Dalam Provisi, Menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya. Dan dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, baca hakim Anne di persidangan. Dalam putusannya, hakim Anne Rusiana yang didampingi hakim Dwi Purwadi SH dan hakim Pujo Saksono SH, menyebut bahwa gugatan Cen Liang, yang merupakan wanprestasi, dianggap oleh majelis hakim tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku alias tidak lazim. Menimbang bahwa hakikat wanprestasi, sesuai Pasal 1328 KUH Perdata, bertujuan agar Tergugat yang telah melakukan tindakan ingkar janji memenuhi prestasinya. Namun justru dalam perkara justru penggugat meminta Pengadilan yang memerintahkan penggugat untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 604.846.500 kepada tergugat, baca hakim Anne. Jadi, dikarenakan gugatannya dianggap tak lazim, hakim menimbang bahwa tidak perlu mempertimbangkan pembuktian yang diajukan baik oleh Penggugat maupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat. Karena gugatan penggugat bertentangan dengan hukum, tak lazim, maka dengan tidak perlu mempertimbangkan pembuktian yang diajukan baik oleh Penggugat maupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat. Karena gugatannya tidak beralasan hukum sehingga gugatan demikian harus ditolak, ungkap hakim Anne saat membaca putusan yang masuk dalam perkara 348/Pdt.G/2017/PN SBY. Praktis, upaya Henry J Gunawan alias Cen Liang untuk mengkaburkan perkara pidana dengan melalui gugatan perdata, sudah dua kali ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pertama, pada November 2017 lalu, Cen Liang menggugat notaris Caroline C Kalampung, Hermanto dan Heng Hok Soei alias Aswi. Saat itu, majelis hakim yang diketuai hakim Sigit Sutriono, SH, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Saat itu, putusan perdata itu menguatkan perbuatan pidana Cen Liang yang didakwa pasal penipuan dan penggelapan. Namun sayang, dalam putusan pidana laporan notaris Caroline, meski hakim menyatakan menyatakan bersalah melakukan penipuan dan penggelapan. Hakim hanya menghukum Cen Liang, hukuman percobaan dengan hukuman delapan bulan penjara percobaan satu tahun. Kini, Juni 2018, gugatan Cen Liang terhadap pedagang Pasar Turi Surabaya juga ditolak untuk keseluruhan, karena gugatan Cen Liang dianggap tak lazim, tak benar alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. bd/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU