Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigative Reporting Dugaan TPPU 22 Per

Gugatan Cerai Istri Bos Sipoa, Berbau Pisahkan Harta TPPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Jul 2018 22:59 WIB

Gugatan Cerai Istri Bos Sipoa, Berbau Pisahkan Harta TPPU

Kapolri dan Kapolda Yth, Sebagai jurnalis yang berhati nurani, jujur saya terkejut ada gugatan cerai oleh Juliana Tumbelaka, istri Aris Birawa. Keterkejutan saya ada sejumlah pertimbangan. Pertama, Aris Birawa, bos Sipoa adalah salah satu tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua, selama saya melakukan investigasi, hubungan Juliana dan Aris, baik-baik saja. Ketiga, orangtua Juliana adalah Rusdi Tumbelaka, tak lain juga salah satu komisaris dan pemegang saham di beberapa perseroan di Sipoa. Keempat, hubungan Aris dan Rusdi, sampai Februari 2018, tampak akur. Bahkan saat kastemer berdemo berturut-turut tanggal 15 Januari dan 5 Februari, Aris masih enjoy dengan mertuanya. Kelima, advokat George adalah teman saya. Baik teman bermasyarakat, berbisnis maupun diskusi. bahkan saya dan George berada dalam satu wadah di Seruni No. 22 Surabaya. Keenam, George menyatakan pada saya pernah berusaha meyakinkan penyidik untuk tidak menahan Aris Birawa, kliennya. Tapi akhirnya penyidik menahan Aris. Bahkan kata George, Aris nyaris berantem dengan Budi Santoso. Ketujuh, suatu malam setelah dari rumah guru di Kawasan Surabaya Pusat, George mengaku kepada saya diundang mertua Aris Birawa, Rusdi Tumbelaka. Kedelapan, George dan istrinya pernah mengantar saya ke Kuala Lumpur, berobat. Kesembilan, dengan Richard, anak George Handiwiyanto, yang juga advokat, saya kenal dekat, seperti ayah dan anak. Dengan posisi sebagai sahabat, dalam kasus gugatan cerai dan masalah skandal Sipoa, saya sering berdiskusi dan berbeda pendapat dengan George. Termasuk masalah keadilan mengapa sama-sama sudah ditetapkan tersangka, Pdt Ronny Suwono, tidak ditahan seperti halnya Budi Santoso, Klemens dan Aris Birawa. Dan sebagai sesama, doktor ilmu hukum, saya tetap on the track, menegakkan keadilan dan hukum. Tentu menegakan keadilan untuk kepentingan publik. Mengingat, saya lebih 12 bulan menyamar sebagai pegawai di Sipoa, untuk melakukan investigasi. Dengan melakukan investigasi reporting saya tahu persis isi perutnya Sipoa. Baik sebagai korporasi maupun bos-bos Sipoa, secara personal. Kapolri dan Kapolda Yth, Pertama kali saya mendapat kabar dari dua advokat anggota Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) cabang Surabaya bahwa George Handiwiyanto, melalui anak keduanya. Richard, mengajukan gugatan perceraian atas diri Aris Birawa, yang sedang ada di rumah tahanan. Mendengar informasi dari rekan advokat ini, saya menugaskan wartawan saya ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk klarifikasi. Saya beristighfar, memohon ampunan kepada Allah, saat diberitahu wartawan saya. Mengapa? Ternyata di kepaniteraan PN Surabaya, gugatan ini diajukan oleh Richard Handiwiyanto, anak George, sahabat saya. Dalam pikiran saya, gugatan cerai non muslim, umumnya ada pemisahan antara gugatan cerai dan pembagian gono-gini. Tetapi KUH Perdata, juga tidak melarang gugatan dilakukan bersamaan. Meski demikian, saya terkejut, dalam petitum (tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) gugatan yang ditandatangani oleh Richard. Petitum yang dimintakan Richard semua rumah yang dibeli oleh Aris Birawa, direksi beberapa PT di Sipoa, diminta Juliana. Membaca petitum seperti ini, saya merenung, apakah Richard tidak tahu makna harta bersama? Apakah Richard, lupa mengenai hakikat harta bersama atau gono-gini selama perkawinan Aris-Juliana? Mendengar ini, saya hanya mengerutkan dahi dan mengangkat bahu sambil mengucapkan istighfar. Kapolri dan Kapolda Yth, Saya dan George adalah sahabat lama, kenal sejak dia jadi teman dekat mantan walikota Surabaya, Sunarto (Almarhum). Sebagai orang beriman, saya tahu hakikat sahabat yang baik adalah teman yang selalu mengingatkan kita pada Allah. Pemahaman saya tentang sahabat adalah hari ini bersahabat, esok bersahabat dan selamanya kita bersahabat . Agama saya mengajarkan, kriteria utama dan pertama orang yang harus dijadikan teman adalah orang beriman dan orang-orang saleh. Salah satu ciri orang beriman yang benar melahirkan sifat dan perilaku yang baik (akhlaqul karimah). Tidak berpura-pura, seperti kata Honggo, teman George dan saya, saat berjumpa di ruang tunggu Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Jatim. Honggo, teman karib mantan Wakapolri Komjen Oegroseno mengatakan, teman yang baik itu antara yang dimuka dan belakang harus sama, tidak boleh berbeda. Saya termasuk umat muslim yang mengikuti ulama generasi salaf. Ulama ini pernah menyarankan untuk Bersahabatlah dengan orang-orang yang keadaannya bisa menunjukkan kamu ke jalan Allah. Hadits sahih Rasulillah mengatakan "Seorang mukmin itu tidak punya siasat untuk kejahatan dan selalu (berakhlak) mulia, sedang orang yang fajir (tukang maksiat) adalah orang yang bersiasat untuk kejahatan dan buruk akhlaknya." (HR. Tirmidzi). Bahkan Rasulullah bersabda hendaknya orang yang engkau pilih menjadi sahabat memiliki lima sifat berikut : orang yang berakal, memiliki akhlak yang baik, bukan orang fasik, bukan ahli bidah, dan bukan orang yang rakus dengan dunia (Mukhtasar Minhajul Qashidin 2/36) Mengikuti sabda Rasulullah, saya memiliki pandangan hidup bahwa mendapatkan sahabat baik adalah rezeki yang sangat berharga, karunia yang mesti dijaga. Sahabat yang benar adalah selalu menunjukan mana jalan yang benar tanpa mengharap timbal balik. Bahkan sahabat sejati itu, rela memarahi sahabatnya demi menjaga kebaikan kita. Termasuk berkenan dalam kerepotan saat diri butuh bantuan. Bahkan sahabat yang benar bagi saya adalah orang yang selalu mengawasi dan menegur tata cara ibadah kita apabila jauh dari sunnah. Ibadah itu, bukan sekedar sholat, tetapi berperilaku di masyarakat. Maka itu, dalam pergaulan saya sejak muda, tidak akan membiarkan terputus hubungan persahabatan menuju keselamatan kehidupan dunia sampai akhirat. Dengan ikhlas dan tidak basa-basi, di depan baik, tetapi di belakang mengakali. Atas persahabatan saya dengan George, sore itu, saya mengirim WA (WhatsApp) kepada George. WA saya terkirim hari Senin (30/07/2018), pukul 16:33 WIB. Isi WA saya Bos, Juliana Tumbelaka, gugat cerai Aris di PN, lewat Richard, anak bos Aris, gunakan Riko (anak buah saya keliru menginformasikan, sebab Riko adalah panitera PN Surabaya, yang memberi tahu ke wartawan saya). Hasil inverstigasi saya, ini gugatan rekayasa. Saya lanjutkan WA saya Saya sdh tahu akte pisah harta baru di notaris wahyudi, sblm aris ditahan. (Sore hari setelah dicek oleh tim inverstigasi saya, ke Notaris Wahyudi , ternyata Aris tak pernah membuat akte pemisahan harta dengan istrinya). Saya lanjutkan WA lagi Ini white collar crime. Aris dalam sidang tanpa kuasa. Panitera Riko. Harta Aris diminta Juliana. Tgl 2 Agustus putusan hebat.. George, yang sehari sebelumnya habis makan dengan saya di Lan Hua Restaurant, bersama kliennya, baru menjawab WA-WA saya pukul 19.06 wib, atau dua jam lebih. Jawaban George malam itu Oke bos ini baru selesai rapat, Kapolri dan Kapolda Yth, Terkait motivasi advokat membela klien dalam berperkara, saya teringat pernyataan Ketua Umum AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Humphrey Djemat (21/01/2011), yang mengakui ada anggapan miring terhadap advokat dengan pernyataan Advokat dalam memberikan jasa hukumnya selalu dengan slogan maju tak gentar membela yang bayar, Maka itu, Humphrey mengajak advokat mengikuti pelatihan Emotional Spiritual Quotient (ESQ), dari Ary Ginanjar. Dengan ikut latihan ESQ. advokat anggota AAI, diharapkan akan membentuk advokat yang berintegritas sehingga dapat menghapus anggaran miring publik yang semala ini ditujukan kepada kalangan advokat. Saya tak tahu apakah George, pernah mengikuti pelatihan ESQ, apa tidak? Yang pasti, atas gugatan cerai yang dilakukan oleh Richard, anak George, menjadi pergunjingan di kalangan advokat Peradi Surabaya. Ini bisa melanggar kode etik. Bisa terjadi conflict of interest, kata Haryanto SH, Ketua Peradi Cabang Surabaya, yang semalam berkomunikasi dengan saya. Benturan kepentingan advokat diatur dalam Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Pasal 4 huruf j yang menjadi rujukan majelis kehormatan advokat, menjelaskan benturan kepentingan terjadi apabila Advokat yang mengurus kepentingan bersam dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Nah, saya mengikuti kasus Sipoa tidak hanya saat ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim. Sebelumnya saya menyusup di manajemen Sipoa lebih 12 bulan. Jadi saya mengerti apa saja yang dilakukan bos-bos Sipoa, termasuk dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. George Handiwiyanto adalah advokat yang mengaku dulu teman keluarga Pdt. Ronny Suwono, Direktur Utama PT KJS. George, kepada saya dan teman, bersumpah tidak mau dibayar oleh Sipoa. Saya dan teman terperanjat? Teman bertanya Apa ada advokat yang mau membela tanpa dibayar. Apalagi menyangkut kasus Sipoa yang merugikan masyarakat banyak? tanya teman. Saya hanya tertawa terpingkal-pingkal. Kepada saya, George mendapat kuasa dari Aris Birawa, Rusdi Tumbelaka, mertuanya. Budi Santoso, Klemens Sukarno, Pdt Ronny Suwono dan Sugiarto. Seorang advokat yang juga dosen di sebuah Perguruan tinggi, mencibir Wah, Pak George panen ya! Maka itu, saat ada gugatan cerai Juliana terhadap Aris Birawa, banyak orang terperanjat. Mengapa? Karena kuasa istri Aris, adalah Richard. Sedangkan Richard beberapa kali saya jumpai bersama George, mendampingi Aris Birawa, Rusdi Tumbelaka, mertuanya. Budi Santoso, Klemens Sukarno, Pdt Ronny Suwono dan Sugiarto, saat pemeriksaan di Polda Jatim. Jadi saya, tertawa, bila dalam gugatan ini, sampai empat kali sidang, panitera menyebut, tergugat tidak hadir bersama kuasa hukumnya. Saya bertanya, mengapa Richard tidak menunjukkan alamat Aris Birawa, dan dimana Aris Birawa berada kepada Majelis Hakim. Kapolri dan Kapolda Yth, Seorang advokat muda asal Bangkalan, Madura mengatakan kepada saya, bahwa ada kuasa hukum yang menyembunyikan alamat tergugat. Advokat semacam ini dianggap pengacara tak bermoral, karena melakukan settingan. Advokat dianggap tidak menghayati Kode Etik Jurnalistik. Pernyataan advokat muda ini membuat saya termenung. Mengapa Richard yang sering mendampingi George, ayahnya ke Polda, tidak membantu Majelis hakim untuk mengirim surat panggilan Aris, sebagai tergugat cerai, agar dalam sidang, Aris bisa menunjuk kuasa hukumnya mengikuti proses mediasi, replik, duplik sampai saksi. Bukankah advokat itu juga penegak hukum yang tidak semata mencari uang, tetapi menegakkan hukum, karena advokat adalah penegak hukum juga. Menurut Undang-undang No. 18 tahun 2003, tugas dan tanggungjawab advokat dalam menangani suatu perkara antara lain Menjunjung tinggi kode etik profesinya; Membimbing dan melindungi kliennya dari petaka duniawi dan ukhrawi agar dapat menemukan kebenaran dan keadilan yang memuaskan semua pihak, sesuai dengan nilai-nilai hukum, moral dan agama; Membantu terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta tercapainya penyelesaian perkara secara final; Menghormati lembaga peradilan dan proses peradilan sesuai dengan norma hukum, agama, dan moral; Melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; Selain itu, seorang Advokat juga berkewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi klien yang tidak mampu, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung No. 5/KMA/1972 tentang golongan yang wajib memberikan bantuan hukum. Kemudian, dalam kode etik profesi advokat, terdapat kode etik terkait hubungannya dengan klien (pasal 4 kode etik advokat) yaitu: advokat harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai. Nah, ada apa Richard sebagai kuasa hukum Juliana, tidak mengedepankan perdamaian agar tidak terjadi perceraian? Makna mengedepankan perdamaian adalah memberi alamat terbaru kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dimana kini Aris Birawa. Dan Richard tahu bahwa alamat Aris Birawa sekarang di rumah tahanan Polda Jatim. Richard pun tahu bahwa Aris Birawa, kini dibidik tersangka TPPU oleh penyidik Polda Jatim. Resiko perkara TPPU, harta pribadi yang diduga hasil kejahatan pencucian uang, bisa disita untuk Negara. Pertanyaannya, mengapa Juliana melalui kuasa hukumnya, Richard meminta semua rumah dan tanah hasil kerja keras Aris Birawa, diminta semua oleh Juliana, kliennya. Maka itu, tak keliru beberapa teman advokat dan kepolisian mensinyalir ada dugaan penghindaran aset Aris, agar tidak disita oleh Polri sebagai barang bukti perkara TPPU. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU