Gugatan Ditolak Bawaslu, KPU Tetap Coret Caleg M Rifai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Feb 2019 09:23 WIB

Gugatan Ditolak Bawaslu, KPU Tetap Coret Caleg M Rifai

Sugeng P Wartawan Surabaya Pagi Perjuangan Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, M Rifai menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo yang mencoretnya dari Daftar Caleg DPRD Sidoarjo periode 2019-2024 akhirnya kandas. Dalam sidang ajudikasi, Tim Majelis Hakim Bawaslu Sidoarjo menolak permohonan gugatan yang diajukan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini dalam sidang putusan di Bawaslu Sidoarjo, Kamis (14/02/2019). Dengan demikian, upaya M Rifai bersama para penasehat hukumnya untuk bisa kembali menjadi Caleg Dapil V (Sukodono - Taman) dalam Pemilu 2019 ini semakin menipis. Kendati demikian, M Rifai bakal menempuh jalur hukum lainnya yakni dengan melaporkan KPU Sidoarjo ke DKPP dan bakal menggugat KPU Sidoarjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Dengan menimbang putusan Mahkamah Agung (MA), apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Majelis hakim menolak permohonan pemohon keseluruhan," kata Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho membacakan putusan. Dalam sidang putusan sengketa Pemilu yang dipimpin Agung Nugroho di Bawaslu Sidoarjo ini, majelis hakim menilai langkah KPU mencoret M Rifai sebagai caleg sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Hal itu, diperkuat putusan MA. Petikan putusan kasasi yang diterima KPU Sidoarjo adalah sah. Karena itu Bawaslu melihat tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU. "Salinan keputusan sidang ini akan disiapkan segera, untuk bisa diberikan kepada pemohon dan termohon besok. Akan ada koreksi 3 hari dan 5 hari untuk mengajukan upaya hukum PTUN," imbuhnya. Kendati gugatan M Rifai ditolak, upaya hukum lain bakal kembali ditempuh politisi Partai Gerindra Sidoarjo ini. Melalui kuasa hukumnya, Yunus Susanto merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu itu. Oleh karena itu, bakal melaksanakan upaya hukum lainnya. "Kami melihat dalam sidang ini Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan masukan dari saksi ahli, tentang status terpidana yang belum disandang klien kami. Yang dicoret itu harusnya narapidana, kalau masih berstatus terpidana tidak boleh dicoret. Karena itu, kami bakal tempuh jalur lain dengan melapor ke DKPP dan mengajukan gugatan di PTUN. Gugatannya sudah dimasukkan tinggal sidang saja," katanya. Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin mengaku siap mengikuti langkah hukum lain yang akan ditempuh M Rifai dan para penasehat hukumnya. "Prinsipnya kami hormati langkah yang bersangkutan (M Rifai) untuk menempuh upaya hukum lainnya. Kami akan siap menghadapi kalau memang sampai ada gugatan di PTUN maupun DKPP. Karena yang kami kerjakan sudah sesuai prosedur maupun peraturan KPU dan pencoretan caleg M Rifai tetap jalan," tandasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU