Gugatan Pra Peradilan Tersangka OTT di Tolak Hakim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Apr 2018 18:57 WIB

Gugatan Pra Peradilan Tersangka OTT di Tolak Hakim

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Permohoanan gugatan Pra Peradilan, tersangka kasus OTT, Bambang Cahyo Widodo 50 Kepala Kelurahan Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar terhadap Polres Blitar ditolak Hakim, Senin (16/4/2018). Penolakan gugatan pra peradilan tersebut tercantum dalam surat gugatan Mulyono SH dengan surat Gugatan nomor .01/Pid.Pra./2018/ PN.Blt, oleh Hakim Mulyadi Aribowo SH. Dalam surat tersebut bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak oleh Hakim karena terbukti secara sah sebagai tersangka OTT. Hakim Mulyadi Aribowo SH pra putusan yang digelar pada hari Senin (16/4/2018) yang dihadiri oleh Mulyono SH selaku kuasa hukum menyatakan jika Bambang Cahyo Widodo terbukti telah memungut warganya yang akan melakukan pemecahan Tanah dengan Model C, di luar prosedur. Dalam OTT tersebut pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang jutaan rupiah dll. Kasubag Humas Pengadilan Negeri Blitar, Kristina Manulang membenarkan jika pra peradilan atas nama tersebut telah ditolak. Setelah permohonan Pemohon dipelajarai dan dicermati secara Hukum oleh Hakimnya, maka semua permohonan penggugat ditolak sehingga penetapan untuk tersangka Sah, terang Kristina Manulang. Sementara Mulyono SH selaku kuasa hukum tersangkan, akan melakukan melakukan pembuktian serta menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya. Kejelasan dalam perkara pokoknya akan kita sampaikan dalam persiangan yang akan datang, tutur Mulyono SH. Sedangkan Polres Blitar melalui Iptu Burhanudin mengungkapkan jika pihaknya akan mempersiapkan dan mengikuti jalanya persidangan tersangka, Alhamdulilah, hasil jerih payah kami, dan teman-teman berhasil selain kita sertakan bukti-bukti yang akurat, maka kami yakin, dalam OTT ini tersangka bersalah, seperti keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, terang mantan Kanit Reskrim Polsek Ganusari ini.les.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU