Gugatan Terhadap Klinik Mata Surabaya Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 22:26 WIB

Gugatan Terhadap Klinik Mata Surabaya Ditolak Hakim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gugatan yang diajukan pasien operasi katarak, Tatok Poerwanto, warga Jalan Ubi II/23 terhadap oknum dokter Klinik Mata Surabaya dr Moestidjab akhirnya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai dr Moestidjab tidak bersalah dalam menangani operasi katarak. Serta, klinik yang terletak di jalan Jemursari 108 ini, dinilai telah sesuai dengan prosedur penanganan medis dan tidak menimbulkan akibat rusaknya selaput mata pasiennya tersebut. "Menolak gugatan penggugat seluruhnya," ujar hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya. Ketiga anggota majelis hakim kompak menilai tindakan operasi yang dilakukan dr Moestidjab tidak melanggar kode etik. Pertimbangan hakim ini, senada dengan keterangan ahli dari Persatuan Dokter Mata Indonesia (PERDAMI) cabang Surabaya yang diperdengarkan pada agenda sidang sebelumnya. Ahli secara tegas mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dr Moestudjab telah sesuai dan tidak melanggar kode etik. Gugatan yang diajukan oleh Tatok Poerwanto ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Ia menilai operasi katarak yang dilakoninya tidak berhasil bahkan berakibat rusaknya selaput matanya. Terpisah, ketua tim kuasa hukum tergugat, Sumarso SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan putusan yang dibacakan majelis hakim diatas. "Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim karena klien kita dalam menjalankan profesi sebagai dokter, telah sesuai dengan standar profesi medis," ujarnya. Sumarso juga menambahkan, dengan putusan tersebut, membuktikan, apa yang dituduhkan selama ini, dan dipublikasikan melalui media masa, adalah tidak terbukti dan tidak benar. "Kendati ada gugatan tersebut, hingga saat ini, masyarakat tetap mempercayakan penanganan masalah keluhan matanya kepada Klinik Mata Surabaya. Bahkan saat ini terbukti tidak menyalahi aturan yang ada," tambahnya.Nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU