Guna Kepastian Hukum, Kasus Pencabulan Ditarik Polda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jan 2020 10:52 WIB

Guna Kepastian Hukum, Kasus Pencabulan Ditarik Polda

Surabaya Pagi, Surabaya Proses penyidikan akan kasus dugaan perkosaan & cabul terhadap anak di bawah umur dengan terlapor MSAT yang ditangani Polres Jombang di limpahkan penangannya ke Polda Jatim. Hal ini dibenarkan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi rangka efektifitas dan efisiensi penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES JOMBANG tanggal 29 Oktober 2019 dengan Terlapor atas nama MSAT yang diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Satuan Reskrim Polres Jombang atas laporan dari korban MN. " Sejak hari ini penanganan pencabulan kita ambil alih,"terang Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi (15/1/2020). **foto** Menurut pamen dengan tiga melati dipundak ini, proses pelimpahan atas perkara dimaksud, tentunya didahului dengan penyelenggaraan Gelar Perkara yang dihadiri oleh beberapa pejabat fungsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Selanjutnya, setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim, maka penanganan lanjutan oleh Penyidik Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan mengkaji dan mendalami terhadap penanganan kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum ." Kita gelar perkara untuk menentukan kepastian hukumnya,"pungkas Pitra.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU