Gunakan Gelar Akademik Profesi "Palsu", Pengacara Guntual Diancam Hukuman 1

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Nov 2019 17:50 WIB

Gunakan Gelar Akademik Profesi "Palsu", Pengacara Guntual Diancam Hukuman 1

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berkas perkara pengacara Guntual Laremba terkait kasus penggunaan gelar akademik profesi palsu mulai disidangkan PN Sidoarjo, Rabu (6/11/2019).. Dalam persidangan itu, Guntual Laremba yang mengenakan baju toga duduk di kursi terdakwa dan didampingi sejumlah kuasa hukum dengan mengenakan toga yang sama. Atas baju toga yang dikenakan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Erly sempat menanyakan alasan terdakwa mengenakan baju toga, padahal sudah ada kuasa hukum. Atas pertanyaan hakim, terdakwa Guntual mengatakan bahwa dia adalah pengacara sehingga wajar memakai baju toga saat persidangan pengadilan. Dalam dakwaan, jaksa Ibnu Sina menuding terdakwa Guntual menggunakan gelar akademik yang bukan haknya, sehingga terdakwa melanggar pasal 28 ayat 7 Jo pasal 93 UU No 12 Tahun 2012. Dalam pasal 28 UUD No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi disebutkan dalam ayat (1) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi. Sedang ayat (7) menyebutkan bahwa Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Dalam pasal 93 UU 12 Tahun 2012 disebutkan Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). "Klien kami didakwa dalam dugaan perkara menggunakan gelar akademik sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28 ayat 7 Jo pasal 93 uu 12 tahun 2012," ucap Ahmad, salah satu Kuasa Hukum Guntual Laremba. Guntual Laremba mengaku tidak takut ditahan dengan kasus yang menimpanya saat ini dan dirinya siap menghadapi proses persidangan. Seperti diketahui, seorang pelapor tindak pidana perbankan, yaitu Guntual Laremba yang melaporkan Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, gantian dilaporkan balik dalam kasus penggunaan gelar akademik profesi. Kasus Djoni Harsono dan The Riman Sumargo sebenarnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Namun gentian, Guntual Laremba dilaporkan balik oleh The Riman Sumargo dan Djoni Harsono dalam kasus penggunaan gelar akademik profesi. Bahkan Guntual Laremba juga sempat dilaporkan dalam kasus undang undang ITE Contemp Of Court ke pihak pengadilan dan statusnya telah menjadi tersangka. Guntual Laremba sempat melaporkan Djoni Harsono dan The Riman Sumargo terkait kasus perbankan ke Polda Jatim dan sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan amar putusannua Onslagh (kasus selesai) dan saat ini prosesnya masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, Guntual Laremba juga sempat dilaporkan dalam kasus undang-undang ITE Contemp Of Court oleh pihak Pengadilan dan terkait dugaan penggunaan gelar palsu kemudian statusnya telah menjadi tersangka. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU