Guru Agama di Aceh Cabuli 6 Siswi SD Saat Jam Sekolah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Nov 2019 16:04 WIB

Guru Agama di Aceh Cabuli 6 Siswi SD Saat Jam Sekolah

SURABAYAPAGI.COM, Aceh Aksi seorang guru kontrak di Aceh mencoreng dunia Pendidikan. Pasalnya dalam kurun waktu dua bulan 6 siswi menjadi korban pencabulan. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Tri Sutrisno dalam rilisnya menjelaskan, pelaku yang berinisial S (39) adalah guru agama dan olahraga di salah satu SD di Banda Aceh yang berstatus kontrak. "Pelaku S (39) merupakan guru kontrak mata pelajaran agama (diniyah) dan olahraga di sekolah SD tersebut," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Tri Sutrisno, dalam rilisnya, Rabu (27/11/2019). Trisno menjelaskan, tersangka yang sudah dua bulan menjadi tenaga guru kontrak di SD itu mencabuli korban saat jam belajar berlangsung di ruang kelas. Modusnya, korban yang duduk di bangku paling belakang disuruh membaca dan menghafal kitab. Kemudian, pelaku duduk di samping dan melakukan aksi pencabulan dengan cara meraba bagian kemaluan korban. Pelaku mencabuli siswi saat proses jam belajar berlangsung di ruang kelas, korban duduk di bangku paling belakang kemudian pelaku langsung duduk di samping korban melakukan aksi cabul dengan cara meraba kemaluan korban, kata dia. Setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak didiknya, pelaku meminta agar korban tidak memberitahuan aksi bejatnya kepada siapapun dan memberi imbalan uang kepada korban sebesar Rp 5.000. Kemudian pelaku juga mengucapkan kepada korban besok lagi ya," sebut dia. Aksi tersebut akhirnya dapat terungkap setelah salah seorang korban melaporkan aksi bejat guru kepada orang tuanya. Orangtua korban yang tidak terima kemudian melaporkan aksi tersebut kepihak sekolah dan kepolisian. Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung bertindak menangkap pelaku. Pelaku ditangkap saat melarikan diri di kawasan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, beberapa hari lalu," ujar dia. Uang senilai Rp 5.000 yang diberikan pelaku kepada korban dan juga seragam sekolah diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti atas kasus pencabulan itu. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU