Guru Cabul Terancam Hukuman 15 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 02 Mar 2019 11:02 WIB

Guru Cabul Terancam Hukuman 15 Tahun

SURABAYA PAGI.com,Lamongan - Setelah resmi menghuni tahanan Polres Lamongan, AG guru cabul yang mengajar di SMKN 1 Lamongan harus menghadapi ancaman hukuman atas perbuatanya. Guru ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka AG sudah resmi kita tahan, dan yang bersangkutan kita kenai pasal 82 ayat (2) Undang undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,"kata Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (1/3/2019). AG sendiri kata Norman, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait perbuatanya yang sudah melakukan perbuatan asusilanya hingga korbanya sampai puluhan siswa."Kita masih periksa secara intensif terhadap tersangka,"terangnya. Norman menambahkan, pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka bersikukuh tidak mau mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Bahkan membawa lima orang pengacara, dan akhirnya kami melibatkan tim ahli dari Polda Jawa Timur untuk turut serta menangani kasus ini. "Dari hasil pemeriksaan pada seluruh saksi, informasi yang didapat tim penyidik ada puluhan siswa yang menjadi korban kebejatan dan kelainan guru tersebut. Namun hanya beberapa korban yang berani melapor secara resmi dan yang lainnya malu," tegasnya Korban, kata Norman, tidak hanya siswa yang masih aktif, tetapi juga para alumninya, modusnya pun hampir sama dengan menelpon dan beralasan akan memberikan pelajaran tambahan. Tetapi nyatanya malah di cabuli. Meskipun kata norman, penangkapan yang ia lakukan tidak muda, karena sebelumnya para korban enggan melapor karena malu, selain itu pihak sekolah juga terkesan menutupi kasus tersebut dengan tidak melaporkan kasus pidana pada pihak kepolisian, namun hanya melapor pada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang di Lamongan. "Setelah proses yang cukup lama, akhirnya kami berhasil melakukan penahanan. Dan pastinya setelah seluruh saksi dari berbagai unsur, mulai dari guru, siswa, saksi ahli dan korban kita minta i keterangan," terangnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU