Guru Terduga Cabuli Calon Siswanya, Dapat Dukungan Agar Dibebaskan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Mar 2018 19:34 WIB

Guru Terduga Cabuli Calon Siswanya, Dapat Dukungan Agar Dibebaskan

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Alief Abdul Haris kepala Sekolah SMK di Lamongan, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu siswanya, Senin (5/3) mendapat support dari siswa dan santrinya, saat datang ke Pengadilan Negeri setempat. Massa sekitar 100 orang terdiri perwakilan santri, murid, orang tua murid, mantan santri dan masyarakat umum ini, tergabung di Forum Santri Guru dan Masyarakat (FSGM) ini, khusus datang ke penegak hukum, untuk menggelar istighotsah dan audiensi, agar terdakwa yang kini menunggu putusan hukum, l untuk diputus bebas, karena massa menganggap apa yang dituduhkan oleh korban adalah lebih karena fitnah. "Aksi ini sebagai bentuk solidaritas kami atas kasus yang menimpah Gus Haris," kata koordinator Forum, Syaiful Aziz. Aksi solidaritas ini diisi dengan dua kegiatan, yakni Istighotzah dan audiensi dengan PN. Sebelum diterima perwakilan PN, massa yang datang dengan menumpang mobil, Elf, L300 pikap dan Isuzu Panther menggelar istighotsah dan tausiyah dengan memanfaatkan trotoar yang ada di luar pagar PN. Tiga ustadz, bergantian memberi tausiyah di sela-sela istighotsah. Isi tausiyah itu sebagian diantaranya, berisi tentang kewajiban melindungi hak beragama, jiwa dan ancaman termasuk yang bersifat fitnah.Dan ujungnya apa yang diungkapkan para ustadz adalah berharap kasus yang sedang dihadapi Gus Haris lebih karena fitnah. "Semoga Gus Haris bisa menjalani proses ini dengan baik dan bebas dari segala fitnahan," kata Ustadz Halili dalam tausiyahnya. Bersamaan digelarnya Istighotsah, Ketua Forum, Aziz didampingi salah satu peserta aksi menemui petugas PN untuk menyampaikan surat dari FSGM, yang isinya berharap kepada majelis hakim untuk mengedepankan hati nurani dan membebaskan terdakwa Alief Abdul Haris dari segalah tuduhan. "Intinya kami berharap Gus Haris diputus bebas," kata Aziz. Pertimbangannya, Gus Haris dibutuhkan keberadaannya oleh para santri, masyarakat dan keluarga Ponpes. Dan diusia yang masih muda, Gus Haris ingin selalu mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat. "Masyarakat masih banyak yang membutuhkannya," tandas Aziz. Mengetahui koordinatornya berhasil menemui petugas PN, massa akhirnya membubarkan diri setelah perwakilan massa, Ketua Forum FSGM berhasil menyampiakan surat ke PN. Sekedar diketahui, pada Kamis (22/2) lalu terdakwa Alief Abdul Haris (33) Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Made Sebalong Kecamatan Lamongan Jawa Timur, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mengakui seluruh perbuatanya. Sidang tertutup ini, JPU kejaksaan Negeri menuntut hukuman tinggi kepada terdakwa, seperti yang disampaikan oleh Kasipidum Adhi Setyo Prabowo lantaran terdakwa adalah sebagai pendidik yang seharusnya, mendidik, melindungi, dan memberikan contoh yang baik kepada korban LT (17) asal Kabupaten Blitar. Meski dituntut 15 tahun penjara kata Adhi, tuntutan Jaksa tersebut lebih rendah dari ancaman maksimalnya hingga 20 tahun. "Kalau ancaman maksimalnya 20 tahun dan diperberat sepertiga karena pelakunya seorang pendidik," aku Adhi sambil menegaskan kalau ada hal yang meringankan, yakni belum pernah dihukum dan mengakui dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatanya itu, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang -Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terhadap terdakwa selain dituntut 15 tahun penjara dipotong masa tahanan, juga denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. "Persidangan selanjutnya pada minggu depan adalah agenda pledoi yang akan dibacakan pengacara terdakwa," terangnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU