H Mahmud Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Agu 2019 20:30 WIB

H Mahmud Dituntut 3 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya menuntut 3 tahun pidana penjara kepada terdakwa H Mahmud, caleg legislatif terpilih dari Partai Nasdem. Tuntutan dibacakan pada persidangan lanjutan di PN Gresik dengan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, Kamis (1/8). Berkas tuntutan setebal 38 halaman dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Lila Yurifa Prihasti dan Budi Prakoso. Sementara terdakwa didampingi 3 penasihat hukum. Dalam dalih tuntutannya, tim JPU mengemukakan bahwa terdakwa secara nyata terbukti dalam persidangan melakukan tindakan penggelapan sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum. "Semua unsur pidana pasal 372 KUHP secara sah dan meyakinkan terbukti dilakukan terdakwa sehingga tidak ada lagi alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa," ujar Jaksa Budi Prakoso saat membacakan tuntutan. Maka akibat dari tindakan terdakwa tersebut, menurut JPU, PT BSB selaku pembeli lahan telah mengalami kerugian sebesar Rp 10,3 miliar. Kendati ada surat perjanjian diantara mereka, namun JPU tetap beranggapan bahwa terdakwa tetap enggan mengembalikan uang tersebut ke PT BSB meski perjanjian belum berakhir. Uang Rp 10,3 miliar tersebut merupakan bagian dari dana Rp 15,3 miliar yang sudah diterima terdakwa H Mahmud dari PT BSB. Sementara selisih dari dana tersebut dianggap sebagai harga lahan seluas 3 hektar yang sudah diserahkan terdakwa kepada pihak PT BSB. Sehingga JPU berkesimpulan bahwa sisa dana Rp 10,3 miliar telah digelapkan oleh terdakwa H Mahmud. Terkait masa perjanjian yang belum berakhir ketika kasus dilaporkan ke pihak kepolisian, tim JPU tidak menanggapinya secara spesifik, namun mereka bersikukuh bahwa kasus ini dinilai P-21 (berkas sempurna) oleh penyidik kejaksaan pada 2019. Sehingga surat perjanjian yang dibuat PT BSB dengan terdakwa di hadapan notaris pada 2014 telah berakhir dengan sendirinya, karena kurun waktunya hanya sampai 2016. Artinya unsur keperdataan dari penanganan perkara ini harus dikesampingkan. Selain menuntut pidana penjara 3 tahun, kepada terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara Rp2.000. Beberapa pertimbangan JPU yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan sopan selama mengikuti persidangan. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Persidangan yang menjadi atensi publik Gresik ini akan dilanjutkan pada Selasa (6/8) pekan depan dengan agenda tunggal mendengarkan pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa H Mahmud. did

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU