Hadi Pranoto, Sanggup Diperiksa Polda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Agu 2020 21:58 WIB

Hadi Pranoto, Sanggup Diperiksa Polda

i

Hadi Pranoto

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ternyata, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) / Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tidak memiliki daftar nama Hadi Pranoto  sebagai peneliti resmi pengembangan herbal untuk obat Covid-19.

Ini dikemukakan Kemenristek, setelah mengetahui Hadi Pranoto, menjadi viral usai wawancara dengan artis video Youtube Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Wawancara ini terkait obat herbal yang ia sebut Antibodi Covid-19.

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

"Hadi Pranoto tidak pernah menjadi salah satu anggota peneliti Konsorsium dalam tim pengembangan herbal imunomodulator yang dibentuk oleh Kemenristek/BRIN," demikian tertulis dalam keterangan resmi yang diterima Surabaya Pagi, Rabu (5/8).

 

Tak Mengenal Hadi

Juga PT Saraka Mandiri Semesta, perusahaan yang mendaftarkan izin edar Bio Nuswa ke BPOM, mengaku tak mengenal Hadi Pranoto. Hadi Pranoto, pria yang mengklaim memiliki 'obat Corona' ini ternyata tak mau berbicara banyak tentang pernyataan produsen Bio Nuswa.

Sebelumnya, Hadi Pranoto, mengklaim memiliki 'obat virus Corona'. Dan herbalnya  terdaftar di BPOM dengan nama Bio Nuswa.

Sementara PT Saraka Mandiri Semesta selaku perusahaan yang mendaftarkan Bio Nuswa  ke BPOM mengaku tidak mengenal Hadi Pranoto.

Baca Juga: Awas Covid-19 Varian Kraken, Tingkat Penularannya Cepat

 

Mematikan Karakternya

Secara terpisah, Hadi Pranoto, tidak gentar dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pasca laporan atas dirinya, ia berencana melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.  

Muannas melaporkan Hadi dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji tentang konten YouTube yang memuat penemuan obat herbal virus corona (Covid-19).

Baca Juga: PPKM Dicabut, Dinkes Kabupaten Mojokerto Tetap Siagakan Ruang Isolasi

Hadi menilai laporan yang dibuat Muannas telah mematikan karakter dan kapabilitasnya. Tak hanya itu, laporan itu juga dia anggap telah mencemarkan nama baiknya. "Saya akan lapor balik," kata Hadi saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Tak hanya itu, kata Hadi, dirinya juga menuntut ganti rugi kepada Muannas sebesar US$10 miliar. "Tidak seberapa US$10 miliar itu dibanding hasil karya yang saya dapatkan, jadi ya semuanya itu pasti ada konsekuensinya," ujarnya.

Sampai Rabu kemarin, Hadi menyatakan siap mengikuti proses hukum yaitu diperiksa Polda Metro Jaya, seperti  laporan yang dilayangkan oleh Muannas .

Hadi, bersikukuh, apa yang dilakukan dalam hal ini penemuan obat herbal Covid-19, adalah untuk kepentingan bangsa dan negara. erc/rl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU